MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, August 13, 2017

Pasuruan Darurat Narkoba: lagi, Empat Pelaku Akan Pesta Narkoba Berhasil di Gagalkan Sat Narkoba Res Pasuruan

Kasat Narkoba (tengah memegang kertas) menunjukan barang bukti hasil tangkapan
Pasuruan, Media Suara Nasional -
Anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan tak henti-hentinya melakukan penyelidikikan dan penyamaran di setiap sudut wilayah hukum Polres Pasuruan dalam penyalahgunaan Narkoba kali ini, Anggota Sat narkoba berhasil menangkap empat orang penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Pil Logo Y di wilayah Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, Rabu (09/08/2017) pukul 22.00 WIB.
Para pelaku yang berhasil diamankan  DIMAS (21), Swasta, warga asal Ds. Jogonalan Kel. Jogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, ARIFIN, laki-laki, Umur : 30 tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Dsn. Kaliputih Ds. Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan.  KHUSAIRI, laki-laki, umur : 39 tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Dsn. Kaliputih Ds. Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan.  BIDIN, Laki-laki, umur : 23 tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Dsn. Shuru Ds. Surasudo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.
Dari tangan empat pelaku polisi berhasil menyita 89 (Delapan Puluh Sembilan) Pil Logo Y, 8 (Delapan) Poket Shabu dengan berat masing-masing 0,27 gram, 1 buah  Timbang Electrik, 2 buah Sedotan, 2  buah HP dengan merk Nokia warna hitam dan merk Samsung warna silver. Menurut hasil keterangan dari tersangka DIMAS mengakui bahwa ia membeli shabu dari orang yang berinisial RN ( yang kini menjadi DPO Polres Pasuruan).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP. Nanang Sugiono, S.H saat di konfirmasi menjelaskan Bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka DIMAS memang sering melihat Dimas beramai-ramai akan pesta Shabu. Menindaklanjuti laporan tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan langsung menyelidiki berita tersebut, ternyata memang benar bahwa tersangka DIMAS sering menyimpan, memiliki dan mengusai Narkotika Gol.I jenis Shabu.
Saat penggerebekan, lanjutnya pada Pukul 21.00 WIB tersangka akan bertransaksi dengan temannya yang berinisial RN yang berada di kos – kosan DIMAS tepatnya di Ds. Jogonalan Kel. Jogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan saat penggeledahan tersangka memang didapati membawa shabu dan tersangka DIMAS berniat akan berpesta Shabu dengan 3 rekannya yakni ARIFIN, KHUSAIRI dan BIDIN.
Dari hasil pengembangan tersangka DIMAS. Dan tak butuh waktu lama Anggota berhasil menangkap 3 rekanya yakni ARIFIN (30) warga Dsn. Kaliputih Ds. Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan tertangkap di rumahnya, lanjut KHUSAIRI (39) warga Dsn. Kaliputih Ds. Sumbersuko Kec. Gempol Kab. Pasuruan tertangkap dirumahnya, dan BIDIN (23) warga  Dsn. Shuru Ds. Surasudo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan di rumah Saudaranya, ketiga rekannya tertangkap akan berpesta shabu kerumah tersangka yakni DIMAS dan 3 rekannya ini, saat penggeledahan masing-masing kedapat membawa shabu dan Pil Logo Y. Pungkasnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. menjelaskan, “Kami akan terus memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya serta akan mengembangkan kasus ini dan kini RN masih dalam DPO kami,” ujarnya.

Pelaku kami jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (JEF/IL)

No comments:

Post a Comment