MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, August 1, 2017

KSPI Serukan Aksi 8 Agustus 2017, Ada Tujuh Isu Yang di Angkat

Jakarta, Media Suara Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak hanya gertak sambal. Setelah melakukan konferensi pers menjelaskan pandangan dan sikap KSPI terhadap berbagai isu, secara resmi KSPI sudah menyerukan aksi pada tanggal 8 Agustus 2017.

Hingga saat ini, yang sudah melakukan konfirmasi untuk terlibat dalam aksi ini adalah Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gotontalo, dan Kalimantan Selatan. Diharapkan, aksi akan dilakukan serentak di 20 Provinsi di seluruh Indonesia.

Massa dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan melakukan aksi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Sedangkan di daerah lain, aksi akan dilakukan di kantor Gubernur di masing-masing Provinsi.

Dalam aksi yang akan melibatkan ribuan buruh ini, setidaknya ada 7 (tujuh) isu yang akan diangkat.

1. Tolak Penurunan Nilai PTKP

KSPI menolak penurunan nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan. KSPI berpendangan, hal ini akan membuat daya beli buruh makin anjlok. Disamping kebijakan ini bertolak belakang dengan spirit Tax Amnesty. Mengapa untuk orang-orang kaya pajaknya diampuni melalui tax amnesty, sedangkan untuk buruh dan orang-orang kecil justru “dikejar-kejar” melalui penurunan PTKP?

2. Darurat Upah, Bukan Daruat Ormas

KSPI berpandangan yang harus dilakukan Pemerintah adalah memberlakukan darurat daya beli yang berimbas pada maraknya PHK, khususnya di sektor riteal. Bukannya memaksakan adanya darurat Ormas melalui penerbitan Perppu Ormas. Bagi KSPI, menurunnya daya beli berimbas pada PHK puluhan ribu buruh di sektor ritel, garmen, keramik, dan pertambangan.

3. Tolak Rencana Upah Padat Karya dibawah UMP

KSPI menolak rencana Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menetapkan nilai upah industri padat karya dibawah nilai upah minimum. Tidak ada upah minimum di bawah upah minimum. Jika ini dilakukan, maka sama saja pemerintah melakukan pelanggaran konstitusi.

4. Kampanye Upah Minimum +50

KSPI bersama-sama dengan serikat buruh se-Asia Pasifik akan melakukan kampanye tentang kenaikan Upah Minimum +50. Kampanye ini adalah gerakan bersama, agar pada tahun 2018 nanti upah naik minimal 50 dollar. Kampanye ini akan dilakukan oleh kaum buruh se-Asia Pacific. Bukan hanya di Indonesia.

5. JR UU Pemilu, khusus pasal Presidential Threshold 20%

KSPI akan melakukan Judicial Review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai Presidential Threshold 20% yang menciderai demokrasi dan kedaulatan buruh dan rakyat. Bagi buruh, hal ini menghambat munculnya calon presiden alternatif, misalnya dari partai yang baru ikut Pemilu 2019.

6. Pidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang mencabut pelayanan pekerja yang ter-PHK.

KSPI berencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan karena diduga melanggar penerapan Undang-Undang BPJS. Pelanggaran itu, misalnya terkait dengan ketentuan 6 bulan setelah buruh ter PHK harus tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Tetapi faktanya yang begitu di PHK, sudah tidak dilayani ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

7. Aksi Kemanusiaan Save al Aqsa

Aksi ini dilakukan untuk mendorong perdamaian dan kemanusiaan, sebagai bentuk solidaritas untuk pembebasan al-Aqsa.
*Marjuki/Jef

No comments:

Post a Comment