Bekasi,Media Suara Nasional - Polres Bekasi Kota berhasil menangkap salah satu pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong (Rumsong) milik Dr Hasanudin di Jl.Dewi Sartika No.3 Rt.07/Rw.08 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih didampingi Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Angdari beserta anggota dari Sat Reskrim Polres Bekasi. Kamis (21/6/2018).
AKBP Jarius Saragih mengatakan, “usai kejadian dan mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penelusuran dan pada akhirnya kami mendapatkan alamat si pelaku SP (Supriyono).paparnya di depan awak media. Jumat (22/06/2018)
Selain itu, kata jarius, dari pengakuan salah satu keluarga si pelaku SP, “bahwa SP ini tidak pernah ada dirumah dan biasanya pulang saat lebaran Idul Fitri”, lalu kami melakukan pengintaian terhadap pelaku.ujarnya.
Jarius menjelaskan “Dalam pencurian ini SP di temani oleh 2 kawannya berinisial AD dan ST mereka bertiga mendatangi rumah korban dengan menggunakan mobil, memang pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, dan ketiga pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu rumah lalu mereka masuk ke dalam kamar dan mengambil barang korban berupa Handphone, Uang Tunai, Perhiasan Emas dan beberapa buah Jam Tangan lainnya” setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. Ungkapnya.
Dan Pada hari Kamis 21 Juni 2018 kami berhasil meringkus salah satu pelaku yaitu SP di tempat tinggalnya Perumnas Sinar Kompas Utama Jalan Pandan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti 47 Jam tangan dan 31 cincin aksesoris dalam berbagai jenis.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada dua pelaku yang kabur yaitu AD dan ST, dan kami akan kembangkan kasus nya, bisa jadi bukan hanya rumah DR. Hasbi Hasan saja yang sudah curi komplotan ini, mungkin ada juga rumah kosong lainnya yang mereka santronin,” Tegas Jarius.
Dengan tindakannya itu pelaku dapat dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun penjara.pungkasnya.(Dwi).
No comments:
Post a Comment