Kab Bandung,Media Suara Nasional-Warga desa Cinanggela kecamatan Pacet kabupaten Bandung,kembali mempertanyakan terkait kasus hukum Ruhyat Alamsyah selaku kepala desa Cinanggela yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran desa.Namun menurut warga Cinanggela,meskipun Ruhyat telah ditetapkan statusnya tersangka oleh pihak Kepolisian dan berulang kali didemo oleh warga masyarakat Desa Cinanggela, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, namun Kades Ruhiyat Alamsyah masih belum di tahan dan masih menjabat kepala Desa Cinanggela.
Menurut warga," sistem pemerintahan di desa Cinanggela mirip Dinasti,walaupun anggaran desa ada bendahara,namun keuangan di pegang oleh anak dan kerabat dekatnya,bahkan dana Bumdes Cinanggela nggak jelas keberadaanya,” rumah sendiri dijadikan sekretariat Bumdes, di Desa Cinanggela ngga ada Kantor Bumdes, dikemanakan duitnya ,"ujar warga.
Untuk pembangunan fisik sebesar Rp 150 juta, belum lagi masalah jalan, dulu pernah ada BPK datang ke sini, tapi mana hasilnya,” kata warga setengah bertanya.Lebih lanjut warga mengatakan,” Ruhiyat itu sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh Ketua BPD ke Polda Jabar karena kasus pemalsuan tanda tangan, tapi sampai saat ini meskipun sudah menjadi tersangka masih tidak di tahan,” jelasnya.
” Saya akan buka semuanya kasus Desa Cinanggela ke publik dan saya sebagai warga sangat mendukung kalau Kades seperti ini masuk penjara karena tidak amanah,” tegas warga.
Ruhiyat Alamsyah, Kepala Desa Cinaggela. Saat warga memberikan keluhannya, Rabu (20/06).Sampai berita ini di turunkan Ruhyat,saat di hubungi terkait dugaan dan kebenaran dirinya di tetapkan tersangka oleh kepolisian, belum memberikan tanggapan hak jawabnya,keberadaan Ruhyat selalu tertutup dan tiap kali wartawan menyambangi ke kantor desa atau pun rumahnya selalu di bilang tidak ada oleh anaknya. ( Bang Arbim)
No comments:
Post a Comment