Bekasi Media Suara Nasional- Tim Advokasi Cawalkot dan
Cawawalkot Bekasi (NF) Mengundang para awak Media jumpa Pers terkait Calon
Walikota No urut 1 Rahmat Efendi Dengan dugaan memake Ijasah palsu. yang
bertempat di Ruko Kantor Rose Garden 2 No.11 ( RRG2 No.11) Grand Galaxi City
Kota Bekasi.
Dalam kesempatan ini, Bambang Sunaryo.SH.MH. selaku Ketua
Tim Advokasi mengatakan, “Bahwa Tim Advokasi pasangan (NF) Nur Supriyanto dan
Adhy Firdaus telah melaporkan dugaan penggunaan surat Tanda Tamat Belajar
(Ijasah) Palsu yang telah dipakai Rahmat
Efendi.
Pelaporan kami ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)
pada tanggal 30 Mei 2018, Hal ini sudah jelas kami lakukan pengecekan ke Dinas
Pendidikan Jakarta Utara maupun ke DKI dan hal ini sudah di cek juga oleh pihak
pihak terkait.ujar Bambang di depan awak media,Slasa 05/06/2018
Ijasah yang dipakai oleh Cawalkot No urut 1 Rahmat Efendi
yaitu Ijasah SMA 52 Jakarta Utara, dan untuk Bukti Bukti baru nanti akan kami
sampaikan kembali kepada pihak Bawaslu pusat agar ditindak lanjuti, karna
sampai saat ini kami masih menunggu hasil laporan kemarin dari
Bawaslu.paparnya.
Bambang
menambahkan, “Pelanggaran rana politik dengan pelanggaran rana pidana itu
berbeda” karna rana pidana di atur dengan pidana umum sedangkan rana politik
atau pilkada yang mengatur PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umun), semua kami
serahkan kepada Bawaslu makanya Kami Menyampaikan karna kami menemukan”pungkasnya
(Dwi)
No comments:
Post a Comment