MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, June 24, 2018

Kejati Jabar Didesak Serius Usut Dugaan JC Palsu Untuk Yance

Indramayu Media Suara Nasional-Dikeluarkanya JC (Justice Colaboration) oleh Kejaksaan Negeri Indramayu untuk terpidana korupsi mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahpud Sidik Syaifudin alias Yance masih jadi perbincangan hangat masyarakat Indramayu hingga saat ini. Seperti diketahui, JC merupakan syarat seorang tahanan mendapatkan remisi.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus mengusut tuntas laporan masyarakat terkait dugaan JC palsu yang dikeluarkan oleh oknum Kejati Indramayu. Ini sebagai upaya penegakan hukum yang pasti di Indramayu.”ucap penggiat anti korupsi, Anggi Nopiah. Jumat (22/6/2018).

Anggi menambahkan, bagi oknum-oknum yang terlibat harus di proses hukum.
“Apalagi Kadiman yang telah melaporkan masalah dugaan JC palsu milik untuk Yance pada tanggal 27 Mei 2016.telah diperiksa oleh tim Aswas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun hingga kini masih belum ada titik terang.”tuturnya.

Kejati Jabar terkesan lambat menangani kasus dugaan JC palsu tersebut. Dan saat ini Yance, sambung Anggi, masih menghuni Lapas Indramayu.

Dalam laporanya, Kadiman pun meminta jajaran Kementrian Hukum dan HAM agar meneliti dan mengkaji ulang pemberian remisi dan hak hak lain bagi Yance, karena telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.99.tahun 2012.

Anggi Noviah juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terus mengusut korupsi yang ada di bumi Wiralodra Indramayu.

“Kejaksaan jangan asal asalan mengeluarkan JC terhadap koruptor, lihat KPK dalam mengeluarkan JC sangat ketat, dimana terdakwa koperatif.dan membuka perkara korupsi lainnya. Sedangkan Yance, apa alasan membuat Kejaksaan Negeri Indramayu mengeluarkan surat keterangan bahwa terdakwa Irianto Mahpud Sidik Syafiudin alias Yance kooperatif saat di eksekusi oleh tim Kejaksaan Agung.”paparnya.

Tim pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan pihak Kejati pun menerangkan bahwa surat keterangan itu bukan katagori JC.(Sai) 

No comments:

Post a Comment