Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bandung,Asep Kusumah( Baju Hitam ) |
Kab Bandung,Media Suara Nasional-Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bandung,Asep Kusumah, didampingi Robi selaku Kasie Hukum dan Lingkungan,Selasa(26/6) menegaskan saat di minta tanggapan keberadaan PT MT Grup yang bergerak di bidang pengolahan Emas dari mentah sampai jadi yang terletak di Jl. Raya Dayeuh Kolot No 341./D, Desa Citereup Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat,menindak lanjut hasil sidak Satgas Citarum Harum Sektor VI yang menyikapi laporan dari warga sekitar sungai Cigede dan KLH Pusat dua minggu kebelakang.
Menurutnya,"PT MT Grup saat ini masih di Segel oleh KLHK Pusat karena di duga telah membuang limbah Mercuri dan logam berat ke Daerah aliran sungai Cigede salah satu anak sungai citarum dan sekarang , masih dalam proses,ucapnya.
Asep menambahkan,"bahwa PT MT Group yang di miliki Fifi Rahardja dan Cuncun, belum mengantongi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha, karena terkait Amdal.
Saat ini prosesnya masih di tangani oleh pusat, karena pada saat kejadian KLHK Pusat yang segel PT M Group, jadi kami menghargai dan menghormati keputusan dari KLH pusat, dan kami menunggu keterangan atau info dari pusat saja, karena sudah di tangani mereka, jadi harus kita hargai " Jelasnya.
Sebelum kita tahu apa hasilnya dari pusat, saya tidak berani lakukan tindakan dulu, karena ini jelas masalah baru, siapa sangka depannya ruko di dalamnya cukup megah, dan mobil saja masuk satu-satu, makanya kita juga baru tahu kemarin, walau sudah berdiri lama, dalam masalah ini juga, butuh penangan khusus, dan menunggu hasil Laboratorium, bisa 5 hari, seminggu atau 2 minggu, saat itu juga tidak lama libur hari raya, agar menjadi sebuah bukti laporan fix " ucap Asep Kusumah.
Oki Suyatno Kasie Penindakan Satpol PP Kab Bandung |
Sementara Oki Suyatno Kasie Penindakan Satpol PP Kab Bandung menjelaskan, " setahu saya PTMT Group cuncun itu belum punya UKLdan UPL sama persis apa yang di katakan Kadis Lh, tapi kita selaku penegak perda, jelas menunggu dari pihak DPMPT-SP agar bisa di ketahui secara detal terkait izin-izin yang sudah di milikinya, karena perizinan mereka yang keluarkan, yang kemarin itu kita hanya lakukan pendampingan saja, toh kemarin yang segel KLHK" jelas Oki. ( Bang Arbim)
No comments:
Post a Comment