MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, June 17, 2017

DPRD Depok Godok Raperda Tentang Pendidikan Dan Kesehatan



Depok, swaranasionalpos.com - DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok sedang membahas Raperda  tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok  yang diketuai  Sahat Farida Berlian,S.Pd  (Wakil Ketua Komisi D), Wakil Ketua Pansus Turiman,SE dari Fraksi Gerindra dan Sekretaris Pansus Pradana Mulyo Yunanda,S.Sos dari Fraksi Partai Demokrat, keduanya juga dari Komisi D. 

Ketua Pansus Sahat Farida Berlian mengatakan Raperda SKD ini menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat karena akan menjadi acuan masa depan akses pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Depok, dan seseuai program Pemerintah Pusat bahwa semua Warga Negara Indonesia sudah menjadi peserta BPJS pada Tahun 2019. DPRD Kota Depok mendukung sepenuhnya aspirasi masyarakat Kota Depok yang meminta agar Pemerintah Kota Depok menggratiskan BPJS kelas III  bagi warga yang kurang mampu, dalam APBD Kota Depok sudah dianggarkan yaitu sebesar 10 % untuk bidang kesehatan. 

Strategi untuk mencapai tujuan Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan melalui : a). Pendekatan Keluarga, b). Gerakan masyarakat hidup sehat dan bersih, c). Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Pendekatan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah/Nasional. Gerakan masyarakat hidup sehat dilakukan melalui peningkatan perilaku hidup sehat dan bersih serta peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit. Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan meliputi setiap ibu hamil dan ibu yang melahirkan serta setiap bayi yang baru lahir dan balita wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

Sebelumnya, Pansus yang membahas dua Raperda ini diawali dengan pembahasan awal draft Raperda pada awal April lalu di Hotel Ciputra Cibubur bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda Kota Depok, dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (Public Hearing)  dengan masyarakat, juga telah dilaksanakan Kajian Antar Daerah ke Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka menyerap data dan informasi Perda Sistem Kesehatan Daerah serta Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya dilaksanakan pembahasan akhir draft Raperda tersebut dan saat ini masih dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya dengan stakeholder terkait. Apabila telah selesai dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft kedua Raperda ini oleh Pansus Raperda yang dianggap cukup, maka draft kedua Raperda ini dapat diteruskan untuk dapat difasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Amanah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah, sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD setempat di dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok. *JEF/LES

No comments:

Post a Comment