MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, June 17, 2017

Oknum PPK Satker PJN II Kota Sorong “Ala Preman”


Papan Proyek Preservasi Peningkatan Jalan Nasional Kota Sorong Anggaran Tahun 2017.

Sorong, Swaranasionalpos.com - Keberadaan Bus Rapid Transit (BRT) bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk wilayah Sorong dengan tujuan meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat Kota Sorong, sekaligus menjadikan Kota Sorong menjadi Kota terdepan di Papua.

Wartawan media ini, mencoba menggali informasi dan melakukan investigasi lapangan, mengingat Bus BRT sampai saat ini belum dioperasikan walaupun fisik Bus sejak tahun 2016 sudah ada di Kota Sorong.

Ketertarikan wartawan media ini untuk mendapatkan jawaban dan kendala yang dihadapi. Ternyata banyak stakeholder yang terlibat dalam pengoperasian BRT tersebut, mulai dari Dinas perhubungan Kota Sorong, Perum Damri, Samsat, Dealer HINO Sorong, Pihak Organda, dan tidak kalah pentingnya Satker PJN Kota Sorong sebagai Owner Projek Jalan Nasional Kota Sorong.

Yang menjadi sorotan, kondisi Jalan Nasional di Kota Sorong yang dinilai cukup parah dan tidak layak untuk mengoperasikan Bus BRT. SNPmencoba menyambangi kantor Satker PJN II Kota Sorong yang beralamat di Jalan Sapta Taruna sebagai penaggung jawab jalan. Beberapa kali SNP mencoba konfirmasi kepada Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas jalan Kota Sorong tidak berada di tempat. Informasi yang kita dapatkan selalu simpang siur, kadang pejabatnya lagi ke lapangan, kadang ke luar Kota, kadang berangkat ke Manokwari, dll. Media tidak menemukan alasan yang pasti, timbul pertanyaan kenapa susah di jumpai?.

Sebelumnya, statement PPK Kota Sorong, Patar Damanik yang sudah dirilis di media local maupun media Nasional, bahwa Proyek Preservasi Peningkatan Struktur jalan dalam Kota dengan sumber dana APBN sebesar 11.500.000.000,00 dengan skala prioritas berada di ruas jalan kilo 8 sampai kilo 10 Kota Sorong. 

Seiring dengan perjalanan waktu, sesuai tanggal kontrak bahwa proyek mulai di kerjakan dengan start pekerjaan dari kilo 10. Ujarnya.

Mengacu pada UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU PERS 40 Tahun 1999, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi terkait papan nama proyek yang berisikan; Pekerjaan, nomor kontrak, tanggal kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana, tanpa ada terlihat nilai proyek dan konsultan supervisi.

Pada saat media ini menanyakan perihal nilai proyek dan Konsultan Pengawas maupun Perencana yang tidak tertera di papan proyek. PPK, Patar Damanik, seolah-olah melepaskan tanggung jawab dengan memanggil staffnya. 

Saat staffnya menjelaskan perihal papan proyek, Patar mencoba menghalang halangi wartawan dan menyuruh staffnya untuk tidak melanjutkan keterangannya sembari Patar menarik tangan wartawan keluar ruangan dengan nada yang cukup keras dan wajah marah. 

Tidak selayaknya hal itu di lakukan seorang pejabat negara terlebih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Undang Undang yang mengikat untuk seorang Pegawai Negeri Sipil.

Demikian petikan wawancara media tentang papan nama proyek;
W. Apa tidak masalah kalau tidak ada konsultan?
Staff. Itu awalnya kan bersamaan kontraknya dengan konsultan, konsultan mobilisasi terbelakang beberapa minggu, mereka belum dapat informasi.
W. Berarti tidak masalah kalau tidak ada konsultan di salah satu proyek?
Staff. Bukan tidak masalah, ini bersamaan antara kontrak kontraktor dengan kontrak konsultan..
W. Sekarang pada saat pemasangan papan nama proyek,sudah ada konsultan apa belum?
PPK (Patar Damanik). Ah,,,,!! Tidak usah di jawab itu, (sambil melarang staffnya berbicara). Nga usah,,,,,!! Nga usah,,,,,!!! Bapak keluar,,,,,!!!! Jangan begitu,,,,,,,!!!! Nga,,,, nga,,,, nga,,,,, bapak keluar sana (sambil narik tangan wartawan keluar ruangan), bapak bukan urusan papan nama di sini,,,,,!!!
W. Saya urusan apa di sini?
Patar Damanik: Tidak ada urusan wartawan di sini,,,,,, bukannya urusan papan nama di sini,,,,,

Selanjutnya, Beberapa jam berikutnya, wartawan media ini juga mencoba mengkonfirmasi ulang tentang pernyataan PPK tersebut, hal serupa juga di rasakan, PPK menyambut wartawan dengan wajah yang sangat tidak bersahabat.

Media ini mendapatkan informasi bahwa Patar Damanik selama ini tidak bersahabat dan terkesan arogan. Alibi tersebut diperkuat para wartawan yang meliput di lingkungan Satker, mengatakan bahwa PPK “Patar’’ sangat kurang bersahabat dengan wartawan dan sangat susah di jumpai.  Media ini juga sangat merasakan, sikap PPK seperti bukan seperti seorang PNS, jika di hubungi lewat HP selalu menyapa dengan  kata “APA LAGI,,,,,??? Dengan nada ketus. 

Lebih parahnya lagi PPK yang satu ini selalu mengeluarkan kata- kata “Saya Anak Siantar” ntah apa maksud kata-kata ini, tidak jelas tujuannya.  Apakah maksud oknum PPK ini dengan gaya anak terminal yang kehidupan keras dan membentak, layaknya sorang Preman.

Penting Kah Papan Proyek?
Papan nama untuk proyek atau Papan informasi, pentingkah?. Sebuah pertanyaan sepele tetapi menggelitik untuk direnungkan. Apalagi bagi yang senang menyoroti atau membahas masalah-masalah pembangunan infrastruktur fisik.

Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini, mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi KKN disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembangunan infrastruktur fisik  dalam setiap tahun APBN menyerap porsi pendanaan yang termasuk terbesar selain anggaran gaji pegawai dan pendidikan. Tapi jika alokasi-alokasi di departemen lainnya yang juga selalu ada menyangkut pembangunan fisik ikut dihitung, maka anggaran yang diperuntukkan  menjadi sangat-sangat besar.

Disinilah letak pentingnya sebuah papan nama proyek untuk dibuat. Dia bukan hanya sebagai komponen pelengkap, tetapi sudah menjelma menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri. Dia bukan hanya sekedar “plank”, tetapi juga merupakan penjamin pertama apakah transparansi anggaran dapat dilaksanakan ataukah tidak.

Mengapa demikian? Di era serba transparan dimana KKN diharamkan seperti sekarang, fungsi keterbukaan tersebut dimulai dari awal sampai akhir pembangunan.  

Dari awal yaitu proses pra lelang, pelelangan, pengawasan sampai akhir yaitu pemeliharaan sebuah proyek pembangunan. Dalam pra lelang tidak boleh lagi yang ditutup-tutupi. Sudah menjadi kewajiban dinas/instansi terkait untuk mengumumkan secara terbuka. 

Pelelangan tidak boleh lagi ada atur-mengatur, yang menyebabkan biaya lebih mahal dan kualitas lebih rendah. Pengumuman pekerjaan harus diumumkan secara luas kepada semua yang terlibat ikut dengan memberikan masa jeda yang cukup ke pihak-pihak yang keberatan guna mengajukan hak sanggah. Dalam pelaksanaan harus ada system chek and balances yang jelas dan terarah sehingga pelaksanaan tidak menyimpang dari yang sudah direncanakan. Selain itu pemeliharaan diwajibkan untuk menjamin bahwa pelaksana pekerjaan harus bisa mempertahankan mutu fisik  bangunan sampai masa tertentu.

Papan proyek sudah menjadi kewajiban PPK membuat isi dan kata-kata yang akan dimuat, Pelaksana proyek (kontraktor) hanya membuat, biaya pembuatan sudah ada dalam kontrak kerja. Sebelum pelaksanaan disetujui (dalam hal ini anggaran pembuatannya selalu dibuat dalam item khusus tersendiri). Papan proyek sudah menjadi hak public/masyarakat untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya.

Papan Proyek harus jelas tercantum : nama proyek, nomor kontrak proyek, asal anggaran yang dipakai (APBN/APBD/loan/hibah/Inpres dsb), besar anggaran proyek, volume atau ukuran pekerjaan, lama pelaksanaan proyek, nama perusahaan pelaksana proyek dan nama perusahaan pengawas proyek. 

Jika dicermati, akan mengarah penyimpangan-penyimpangan akan, sedang atau telah terjadi. Sebaliknya jika diselidiki cermat juga merupakan alat bukti pembela kontraktor dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Sayangnya kesadaran kontraktor ataupun pengawas dalam hal membuat atau mengingatkan untuk melaksanakan pembuatan papan nama ini masih rendah. Terutama untuk proyek dengan waktu pelaksanaan dan anggaran yang kecil, kecenderungan untuk tidak dibuatnya atau tidak menyegerakan pembuatan papan nama. Banyak beranggapan papan nama masalah sepele dan tidak perlu.

Tapi sadarkah atau tidak, dalam papan nama memberitahukan detail waktu pelaksanaan proyek dimulai dan kapan berakhir. Jika tidak dipasang dengan jelas ada sesatu yang mereka tutup-tutupi mereka bisa dikenai tuduhan “menutup-nutupi suatu hak public mendapat informasi”?. Jika demikian rakyat akan merasa bahwa proyek itu penuh KKN (proses tendernya nggak jelas, pelaksanaannya juga nggak jelas diawasi dsb)?. Belum lagi, tuduhan langsung penyelewengan dana pembuatan papan nama sendiri karena sudah masuk dalam Item RAB atau kontrak.

Untuk itulah, semoga para kontraktor pelaksana dan pengawasnya dalam satu proyek bisa memahami akan hal ini….Papan nama, sepele tapi sangat perlu!!  *JA/DS

No comments:

Post a Comment