Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi polemik. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai, proses hukum seharusnya dihentikan.
Dikutif Merdeka, Hendardi merujuk dari Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang diduga melakukan penodaan agama, kemudian telah meminta maaf, proses hukum seharusnya dihentikan.
"Saya menyatakan bahwa proses pidana atas dugaan penistaan agama atas Basuki semestinya tidak berlanjut, karena yang bersangkutan telah meminta maaf," ucap Hendardi saat dihubungi wartawan, Senin (5/12).
Sebab, dia menjelaskan, pada Pasal 2 aturan itu, berbunyi:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
"Jika mengulangi perbuatannya, baru kemudian dipidana," kata Hendardi.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, Rabu (16/11) lalu. Penetapannya sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, sejumlah dokumen, dan keterangan sejumlah ahli yang menilai perkara ini perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan ribu orang, pada Jumat (4/11). Aksi itu, menuntut hukum ditegakkan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Saya melihat adanya tekanan massa ini lah yang jadi penyebab penetapan tersangka," ujar Hendardi.
Menurut Hendardi, penetapan Ahok sebagai tersangka menjadi preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law. Tapi, Hendardi berharap, keputusan yang dibuat Polri patut dihormati. Sebab, keputusan Polri adalah produk institusi yang patut dihormati.
"Nuansa tertekan, terlihat dalam proses penyidikan. Tetapi karena telah menjadi putusan institusi penegakan hukum, maka proses hukum harus dihormati," imbuh Hendardi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memutuskan, bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
Perkara Ahok dinyatakan P21, setelah sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Ahok kepada Kejaksaan Agung, Jumat (25/11). Lima hari berselang, Kejaksaan menyatakan perkara Ahok P21.
"Secara umum tidak ada ketentuan batas waktu. Tetapi memang ini terlalu cepat dan tidak lazim, pernyataan P21 begitu cepat," tutup Hendardi.
Dikutif Merdeka, Hendardi merujuk dari Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang diduga melakukan penodaan agama, kemudian telah meminta maaf, proses hukum seharusnya dihentikan.
"Saya menyatakan bahwa proses pidana atas dugaan penistaan agama atas Basuki semestinya tidak berlanjut, karena yang bersangkutan telah meminta maaf," ucap Hendardi saat dihubungi wartawan, Senin (5/12).
Sebab, dia menjelaskan, pada Pasal 2 aturan itu, berbunyi:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
"Jika mengulangi perbuatannya, baru kemudian dipidana," kata Hendardi.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, Rabu (16/11) lalu. Penetapannya sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, sejumlah dokumen, dan keterangan sejumlah ahli yang menilai perkara ini perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan ribu orang, pada Jumat (4/11). Aksi itu, menuntut hukum ditegakkan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Saya melihat adanya tekanan massa ini lah yang jadi penyebab penetapan tersangka," ujar Hendardi.
Menurut Hendardi, penetapan Ahok sebagai tersangka menjadi preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law. Tapi, Hendardi berharap, keputusan yang dibuat Polri patut dihormati. Sebab, keputusan Polri adalah produk institusi yang patut dihormati.
"Nuansa tertekan, terlihat dalam proses penyidikan. Tetapi karena telah menjadi putusan institusi penegakan hukum, maka proses hukum harus dihormati," imbuh Hendardi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memutuskan, bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
Perkara Ahok dinyatakan P21, setelah sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Ahok kepada Kejaksaan Agung, Jumat (25/11). Lima hari berselang, Kejaksaan menyatakan perkara Ahok P21.
"Secara umum tidak ada ketentuan batas waktu. Tetapi memang ini terlalu cepat dan tidak lazim, pernyataan P21 begitu cepat," tutup Hendardi.
No comments:
Post a Comment