MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, December 3, 2016

Mabes Polri Beberkan Rencana Jahat 7 Orang Tersangka Makar

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar
JAKARTA - ‎Tujuh tersangka dugaan pemufakatan jahat yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris yang ditangkap sebelum aksi 212, Jumat (2/12/2016) tidak ditahan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut.

Baca: Sri Bintang Pamungkas Ajak Massa Lengserkan Presiden Jokowi

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah dikantongi penyidik.

"‎Barang bukti seperti tulisan tangan dan percakapan mereka yang sudah kami monitoring jauh-jauh hari, itu bagian dari bukti pemufakatan jahat meski baru rencana," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini membocorkan beberapa rencana pemufakatan mereka yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, hingga ‎rencana melakukan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.

"‎Kedepan dari mereka akan ada institusional, lalu pemufakatan. Kami tidak tunggu sampai makar terjadi, begitu terdeteksi ada niat, kami langsung tindak," ujar Boy Rafli Amar. (*)

Viral: Pasca Aksi Bela Islam Jilid III, Habib Rizieq Akan Demo Jilid Selanjutnya

No comments:

Post a Comment