Lampung Tengah, Swaranasionalpos.com
- Ratusan warga dari tiga kampung di Kabupaten Lampung Tengah menggelar
aksi demo di Balai Desa Terbanggibesar, Kamis, 24/11/2016. Ketiga kampung
tersebut yakni Lempuyang Bandar, Putera Indra Subing, dan Terbanggibesar.
Para warga yang melakukan aksi demo ini menuntut PT. GGPC
(Umas Jaya) dianggap banyak merugikan masyarakat sekitar. Pemerintah diminta
turun tangan untuk mengevaluasi izin PT. GGPC yang kurang memperhatikan
kesejahteraan masyarakat lokal.
Dalam kesempatan demo tersebut, masyarakat mengajukan lima
tuntutan, yakni pemerintah mencabut izin lokasi PT. GGPC U-24, 25, 26
Terbanggibesar, perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal, transparansi
dana CSR, kembalikan hak tanah 20 persen, dan hentikan HGU perusahaan yang
berakhir pada 31 Desember mendatang.
"Keberadaan PT Umas Jaya kami rasakan tidak membawa
dampak pada kesejahteraan masyarakat. Banyak sekali perjanjian dan kesepakatan
yang tidak dipenuhi pihak perusahaan. Karenanya, kami menuntut agar pemerintah
mencabut izin usaha dan tidak memperpanjang HGU Umas Jaya," ungkap
Ardiansyah, koordinator demo.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan perusahan ungkap
Ardiansyah yakni, pemberdayaan tenaga lokal yang tidak sampai 10 persen dari
yang disepakati 40 persen. Akibatnya, banyak warga lokal menjadi pengangguran
meski ada perusahaan besar. Bahkan dari 1.600 kepala keluarga di
Terbanggibesar, hanya ada 20 orang yang terserap menjadi tenaga kerja.
Begitu juga dengan realisasi dana CSR. Menurut Ardiansyah,
perusahaan tidak pernah memberikan hak masyarakat melalui dana CSR. Terakhir,
dana CSR digulirkan pada tahun 2000. "Karenanya kami minta agar ada
transparansi dana CSR. Digunakan untuk apa dan berapa, karena itu adalah hak
publik," tegasnya.
Selain itu terangnya, tanah seluas 20 persen yang dikelola
perusahaan, mereka meminta agar dikembalikan pada warga. Pengembalian lahan
diharapkan meningkatkan peluang warga untuk bisa mengelola lahan yang akhirnya
berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Aksi demo yang sedianya dilaksanakan di kantor Pemda Lampung
Tengah, berakhir dibalai desa Terbanggibesar karena kehadiran Bupati Lampung
Tengah, Mustafa, Ketua DPRD Junaidi Sunardi, Kapolres Lamteng, AKBP Dono
Sembodo dan Dandim 0411 LT, Letkol Inf. Jajang Kurniawan.
Menanggapi tuntutan warga, Bupati Mustafa berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan memediasi langsung ke perusahaan. Hal ini dibuktikan Mustafa dengan mengunjungi PT Umas Jaya usai menenangkan aksi demo warga.
Menanggapi tuntutan warga, Bupati Mustafa berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan memediasi langsung ke perusahaan. Hal ini dibuktikan Mustafa dengan mengunjungi PT Umas Jaya usai menenangkan aksi demo warga.
Pada kesempatan itu, Mustafa meminta warga berkepala dingin
dalam menyelesaikan permasalahan dan mempercayakan hal ini kepada pemda dan
Forkopimda. Dalam kunjungannya di PT Umas Jaya, Mustafa mewarning perusahaan
agar bisa menjawab aspirasi warga dalam satu pekan.
“Aspirasi warga langsung kami tindaklanjuti. Mengenai
pemanfaatan CSR, kami minta perusahaan transparan. Begitu juga dengan tenaga
kerja lokal, ini harus jadi prioritas perusahaan. Kami meminta minggu depan
perusahaan bisa berdikusi langsung memberikan jawaban kepada warga, dimana
pemerintah berperan sebagai mediator,” ujar bupati.
Sementara terkait pembebasan lahan 20 persen, Mustafa
menegaskan lahan diatas 10 hektar merupakan kewenangan pusat. “Hari ini saya
juga langsung menghadirkan dari badan bertanahan nasional (BPN) agar
menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga. Saya harap semuanya dapat
diselesaikan secara damai dan sesuai yang diharapkan rakyat serta perusahaan,”
pungkasnya.*TIM
No comments:
Post a Comment