MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, March 24, 2018

DPO PENCURIAN DAN BEGAL BERHASIL DI TANGKAP TIM SAKERA POLRES PASURUAN

DPO PENCURIAN DAN BEGAL BERHASIL DI TANGKAP TIM SAKERA POLRES PASURUAN
Petugas menunjukan wajah tersangka
Pasuruan. Media Suara Nasional-Tim SAKERA Polres Pasuruan, berhasil menangkap seorang tersangka DPO kasus pencurian dengan kekerasan (Begal), Kamis (22/03/2018) 11.30 wib kemarin.
Tersangka yakni Winarto alias Erwin, (28), warga asal Dusun Betro, Rt. 2 Rw. 2 Ds. Wonosunyo Kec. Gempol Kab. Pasuruan
Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Maryana, menjelaskan bahwa, tersangka oleh ditangkap oleh Tim SAKERA sebab telah melakukan aksi pembegalan bersama komplotannya, dipinggir jalan persawahan yang termasuk Dusun Kebon Alas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.
Adapun korban yakni, bocah berinisial MSS, (15), warga Dusun Trongso, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Korban dibegal oleh kawan tersangkan Winarto yang berjumlah 3 orang, pada tiga tahun yang lalu, maret 2015. Alhasil Motor Supra X 125 Nopol AE-6279-FD, raib digondol komplotan tersangka.
“Dengan mengendarai dua motor Vario nopol L-6479-TC warna merah dan sepada motor Honda GL. Komplotan tersangka berhasil membegal korban, dengan berbekal senjata jenis Pisau,” jelas Iptu Maryana.
Perkemabangan penyelidikan mulai tahun 2015 silam, 2 kawan tersangka Winarto yang berinisial H dan S sudah tertangkap lebih dahulu oleh Tim Buser SAKERA, sedangkan 1 tersangka sisahnya berinisial A masih berstatus DPO polisi.
“Dari total 4 tersangka tersebut, kini menyisakan 1 tersangka yang masih DPO. 2 tersangka berinisial H dan S, sudah tertangkap lebih dahulu. Sedangkan tersangka Winarto berhasil ditangkap pada (22/03) kemarin. Butuh waktu 3 tahun penyelidikan untuk menangkap tersangka Winarto. Ia berhasil kami tangkap ketika tengah bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kecamatan Gempol. Adapun perkembangan pengungkapan kasus tersebut, kini hanya menyisahkan 1 DPO,” ungkapnya.
Dalam pengakuannya, tersangka Winarto mengaku pernah melakukan 4 kali pencurian dibeberapa tempat. Diantaranya yakni, penjambretan diwilayah Raci Kecamatan Bangil, pada maret 2015. Pencurian 49 keramik marmer di ruko Gempol 9, pada bulan Desember 2017. Pencurian 1 buah alat bor di masjid jamik pandaan pada bulan Agustus 2017. Terakhir, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, 1 unit sepada motor vario warna putih, milik korban Dewi, warga Perumahan Batu Mas Kecamatan Pandaan, pada bulan Oktober 2017.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya yakni, kurungan penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (IL/mzk)

No comments:

Post a Comment