MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, March 15, 2018

Edarkan 740 Pil Logo "Y" Pemuda Asal Purwosari Ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan

Edarkan 740 Pil Logo "Y" Pemuda Asal Purwosari Ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan

Pasuruan. Media Suara Nasional-Peredaran pil koplo di kalangan remaja di Pasuruan, seakan tiada habisnya. Seorang pemuda yang merupakan pengedar obat terlarang jenis pil koplo Double "Y" di wilayah Kecamatan Purwosari kab Pasuruankemarin diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan (14/03/18)
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono SH. Tengah menunjukan barang bukti
Tersangka itu berinisial SW (25), warga Desa Martopuro Jl Remaja Rt 05 Rw 05 Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.
“Tersangka ini, terbukti menjual atau mengedarkan pil Double "Y" yang tidak memiliki izin edar, tersangka menjual kepada kalangan atau komunitas anak punk di Purwosari dan Purwodadi. Para tersangka sudah melakukan transaksi haram selama 1th 6bulan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan  AKP. Nanang Sugiono SH. Menjelaskan dari hasil penyidikan dan termasuk pengakuan tersangka kenapa mereka hingga berani menjual barang  yang melanggar hukum faktornya adalah karena kurang perhatian orangtua, rata-rata karena kehidupan keluarganya tidak harmonis , karena masalah ekonomi, hatinya kering dari kasih sayang orangtua dan sering di marahi orangtua atau di lingkungan keluarga.cetusnya 
Dan menurutnya mereka sangat tergantung kepada temannya, mereka lebih takut seniornya dari pada orang tuanya.ujar Kasat Narkoba.
Tersangka saat menjalani interogasi di polres pasuruan
Menurut harapan AKP. Nanang Sugiono mari deteksi lebih dini anak-anak kita, jalin komunikasi dengan anak baik pihak sekolah apakah anaknya masuk sekolah Dan minta pihak sekolah untuk hubungi orang tua jika sang anak tidak masuk sekolah. Harapnya
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti 740 (tujuh ratus empat puluh) butir tablet warna putih logo "Y" , 1 (satu) dompet motif bunga merk Mustika Jaya, 1 (satu) Hp warna putih merk Sony serta kartu Im3 (08577061018). Polisi berhasil menangkap pelaku di duga sesat setelah menjual pil dobel "Y" yang tanpa izin edar.
Akibat dari perbuatan tersangka maka kami jerat dengan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.jelas Kasat Narkoba AKP. Nanang Sugiono SH. (IL)

No comments:

Post a Comment