Kab. Tulang Bawang Barat, Media Suara Nasional - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Tubaba dalam pembicaraan tingkat II atas 10
(sepuluh) Raperda Kab, Tubaba tahun 2017, yang berlangsung di ruang rapat
DPRD Kab. Tubaba. Rabu (22/11/2017). Yang dipimpin langsung oleh Busroni SH, Ketua DPRD Tubaba, beserta seluruh anggota DPRD tubaba.
Dihadiri Umar Ahmad SP, Bupati Tubaba, Fauzi Hasan, Wakil Bupati Tubaba, Herwan Sahri, Sekda Tubaba, Kapolsek Tumijajar, Dandim, seluruh Pejabat Tinggi Pertama Tubaba, dan para Camat se Tubaba.
Dalam sambutan Umar Ahmad SP, Bupati Tubaba, Kesepuluh Raperda dimaksud meliputi 8 (delapan) Raperda yang diajukan
oleh jajaran eksekutif, dan 2 (dua) Raperda merupakan Usul Inisiatif
DPRD Tulang Bawang Barat.
"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada
jajaran DPRD Tulang Bawang Barat yang telah berkenan melakukan
pembahasan atas 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami
ajukan beberapa waktu lalu, dan pada hari ini dicapai kata sepakat untuk
disahkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Umar Ahmad, SP.
"Dicapainya kesepakatan untuk mengesahkan 8 (delapan)
Raperda yang diajukan Eksekutif tersebut tentunya didasari pandangan
yang sama tentang perlunya produk-produk hukum daerah guna menunjang
kesinambungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di bumi
Ragem Sai Mangi Wawai yang sama-sama kita cintai ini," lanjutnya.
Delapan Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah dan disahkan pada hari ini adalah:
Pertama, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah:
Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel, berdasarkan suatu legalitas dan kepastian atas hak daerah dalam suatu pengaturan pengelolaan, sehingga pemanfaatan barang milik daerah bisa benar-benar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel, berdasarkan suatu legalitas dan kepastian atas hak daerah dalam suatu pengaturan pengelolaan, sehingga pemanfaatan barang milik daerah bisa benar-benar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Kedua, Raperda tentang Pembentukan Tiyuh/Desa Persiapan Mekar
Asri dan Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tiyuh Persiapan
Kagungan Ratu Agung, Karta Raya, Gading Kencana dan Karta Tanjung
Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tiyuh Persiapan Sido Agung Kecamatan Way Kenanga dan Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi Tiyuh.
Pembentukan 7 (tujuh) Tiyuh sebagaimana dimaksud dalam
Raperda ini adalah dalam rangka memperpendek rentang kendali
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta guna
mempercepat pemerataan pembangunan.
Ketujuh Tiyuh yang dibentuk memiliki potensi sumber daya
alam yang dapat di kelola untuk kepentingan masyarakat, dan
pembentukannya pun telah memperhatikan faktor wilayah kerja, yaitu
wilayah tiyuh baru memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar
suku atau dusun yang memungkinkan dilaksanakannya pelayanan dan
pembinaan pemerintahan yang lebih efektif, serta memperhatikan pula
faktor sosial budaya, yaitu kondisi yang memungkinkan adanya kerukunan
hidup antar umat beragama, dan juga kerukunan hidup bermasyarakat sesuai
dengan adat istiadat yang berlaku di masing-masing tiyuh.
Lanjutnya, dari hasil kajian dan pembahasan yang
disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam
pengesahannya Raperda tentang Pembentukan 7 (tujuh) Tiyuh ini disepakati
untuk menjadi 2 (dua) Raperda, yaitu:
- Satu, Raperda tentang Pembentukan Tiyuh Persiapan Kagungan Ratu Agung, Karta Raya, Gading Kencana, dan Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik, dan Tiyuh Persiapan Sido Agung Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Menjadi Tiyuh, dan
- Dua, Raperda tentang Pembentukan Kelurahan Mulya Asri dan Perubahan Sebagian Wilayah Kelurahan Mulya Asri Menjadi Tiyuh Mekar Asri dan Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
-
Ketiga, Raperda tentang Urusan Kewenangan Kabupaten Tulang Bawang Barat;
Raperda ini memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terutama tentang Urusan Kewenangan Daerah, yang disesuaikan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku pada saat ini.
- Keempat, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi dan juga Keputusan Gubernur Lampung, yang mengharuskan diadakannya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012.
- Kelima, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Selain merupakan hasil peninjauan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang memang sudah saatnya dilakukan. Raperda ini juga mengakomodir Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.
- Keenam, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Seperti halnya Raperda tentang Retribusi Jasa Umum yang memang sudah saatnya dilakukan peninjauan atas Perda yang berlaku sebelumnya, Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini juga mengakomodir Putusan MA tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pencabutan Peraturan Daerah yang terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan yang dianggap menghambat iklim investasi di daerah.
- Ketujuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan; Raperda ini antara lain mengakomodir ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan menengah saat ini telah menjadi kewenangan provinsi.
- Kedelapan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2017—2022; Raperda tentang RPJMD Tahun 2017—2022 yang disahkan pada hari ini memuat penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembagunan daerah, keuangan daerah, indikator kinerja daerah, serta program kerja Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi dan juga RPJMN, yang tentunya akan menjamin keselarasan proses pembangunan yang dilaksanakan di daerah ini dengan rencana pembangunan di tingkat Provinsi dan Pusat.
Selain 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah yang telah
kami kemukakan di atas, Rapat Paripurna DPRD pada hari ini juga
mengesahkan 2 (dua) Raperda yang merupakan Usul Inisiatif DPRD Tulang
Bawang Barat:
Pertama, Raperda tentang Standar Pelayanan Publik.
Sejak awal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
menyambut baik Raperda Usul Inisiatif DPRD ini, yang akan menjadi
landasan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik
sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan, serta untuk memberi
perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
Disamping itu, Raperda ini akan menjadi pedoman bagi
penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan
mengedepankan inovasi pelayanan dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Yang Kedua adalah, Raperda tentang Mekanisme Konsultasi Publik.
Kita ketahui bersama bahwa dalam tata pemerintahan yang
baik, partisipasi publik akan menjadi parameter bagi terlaksananya
demokratisasi di daerah.
Raperda ini akan menjadi salah satu landasan hukum untuk
mewujudkan sinergisitas kemitraan antara masyarakat dengan penyelenggara
pelayanan publik, serta untuk membangun sistem pemerintahan yang
transparan, partisipatif dan akuntabel (good governance), baik dalam
proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan melalui mekanisme
konsultasi publik.
"Disamping itu, diharapkan keberadaan Peraturan Daerah ini
akan mampu meningkatkan kesadaran publik akan peran dan tanggungi
jawabnya dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik," ungkapnya. (DD)
No comments:
Post a Comment