Barang bukti yang berhasil diamankan |
Kab. Pasuruan, Media Suara Nasional - Satuan
Reserse Narkoba Polres Pasuruan dibawah dipimpin langsung oleh Kasat
Resnarkoba AKP Nanang Sugiyono, SH berhasil menangkap seorang bandar
sabu dan pemakai sabu yang selama beberapa bulan terakhir beroperasi di
Kecamatan Prigen Kab. Pasuruan.
Penangkapan terhadap satu orang bandar sabu berinisial C yang ditangkap di dalam Ruang tamu rumahnya di Dusun Krajan Desa Lumbangrejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Rabu, 22 November 2017.
“Keberhasilan menangkap bandar atau pengedar dan pemakai sabu ini
karena adanya sinergitas yang sudah lama kita jalin,” ujar AKP Nanang
Sugiyono, S.H., Kamis (23/11).
Awal penangkapan terhadap bandar dan pemakai sabu ini, kata Kasat
Resnarkoba, berdasarkan informasi dari masyaraklat setempat. Kemudian,
Satres Narkoba melakukan penyilidikan terlebih dahulu sebelum dilakukan
penangkapan tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka C ditemukan 7 (tujuh) kantong plastik
kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu
dengan berat kotor masing-masing 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan)
gram, 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, 0,53 (nol koma lima puluh
tiga) gram, 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, 0,46 (nol koma empat
puluh enam) gram, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan 0,26 (nol koma
dua puluh enam) gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih
terdapat sisa kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan
berat kotor 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram, 10 (sepuluh) butir
tablet warna coklat dengan berat kotor 2,63 (dua koma enam puluh tiga)
gram, 6 (enam) plastik kecil sisa berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, 4
(empat) buah sendok plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu)
buah kompor kecil, 1 (satu) bendel sedotan plastik, 1 (satu) buah botol
kaca yang terhubung 2 (dua) sedotan plastik, 6 (enam) buah korek api
gas, 1 (satu) kotak berisi 6 (enam) bendel plastik, 1 (satu) buah kotak
kaca tempat Sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, Uang tunai
sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu)
buah Handphone warna hitam merk Samsung beserta kartu Simpati.
"Dengan
ditemukannya barang bukti ini, C tidak bisa
menghindar lagi. Hasil pemeriksaan, tersangka biasa membeli atau
mengambil barang haram tersebut pada seseorang yang berinisial BR. Ini
rutin dilakukan. Setelah membeli barang Haram tersebut langsung dibagi
bagi lagi menjadi 7 kantong plastik untuk tersangka di edarkan atau konsumsi sendiri," papar AKP Nanang
Sugiyono, S.H.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Pasuruan guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terjerat dengan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara
paling singkat 5 tahun penjara.
Dari penangkapan ini, Satresnarkoba mengharapkan agar masyarakat selalu
memberikan informasi terkait peredaran Narkoba ditempat tinggalnya. (il)
No comments:
Post a Comment