Kota Bandung, Media Suara Nasional - 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari PD
FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI
kembali akan melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Provinsi Jawa
Barat, Gedung Sate Bandung, Selasa 21 November 2017 mulai pukul 10.00 WIB
untuk menolak penetapan Upah Minimum 2018 Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur
berdasarkan Pasal 44 PP 78/2015.
Ketua PD TSK SPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto
Ferianto, menyatakan aksi damai 4 FSPA SPA SPSI yang akan kami lakukan
bertepatan dengan penetapan UMSK 2018, "momentum ini akan kami gunakan
untuk menolak penetapan Upah Minimum 2018 Jawa Barat berdasarkan Pasal
44 PP 78/2015 dan menolak
rancangan Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
serta penanguhan pelaksanaan upah minimum di Jawa Barat karena yang
merugikan kaum buruh di Jawa Barat," ucapnya.
"Dengan demikian, kami meminta Gubernur diakhir masa jabatannya untuk menetapkan UMK 2018 tidak memakai formula Pasal 44 PP 78/2015,
melainkan sesuai rekomendasi Bupati/Walikota, dikarenakan ada beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat merekomendasikan UMK diatas formula Pasal
44 PP 78/2015. Kalau penetapan UMK terus menggunakan formula Pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah di Jawa Barat," tegas Roy Jinto.
Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa
Barat Muhamad Sidarta juga menyampaikan, bahwa belajar dari pengalaman
dan evaluasi proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
(UMSK) 2017 oleh Gubernur sangat lamban. Bagi kaum buruh tentu hal ini
sangat merugikan, lambannya proses penetapan UMSK 2017 tidak lepas dari
proses, pembahasan dan rekomendasi dari Tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
"Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan dan
mendesak Bapak Gubernur agar segera membuat surat penegasan kepada
seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat untuk merekomendasikan UMSK 2018
paling lambat Bulan Desember 2017, sehingga UMSK 2018 juga bisa berlaku
dan dapat diterima oleh buruh mulai 1 Januari 2018. Amanah Undang-undang
13/2003 tentang
ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh," ujar Sidarta.
Sidarta juga menyampaikan permohonan maaf kepada
warga Kota Bandung kalau jalur lalu lintas pada Hari Selasa 21 November
2017 mulai pukul 10.00 WIB sedikitnya 5000 masa 4 FSPA SPSI Jawa Barat akan
long march dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat menuju Gedung Sate
untuk memperjuangkan upah 2018 dalam rangka upaya memperbaiki daya beli
dan kesejahteraan rakyat.
(MZK)
No comments:
Post a Comment