MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, November 18, 2017

4 FSPA SPSI Jawa Barat, Meminta Gubernur Jawa Barat di Akhir Jabatannya Tidak Menetapkan Upah 2018 Berdasarkan Pasal 44 PP/78 !!!

Kota Bandung, Media Suara Nasional - 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI kembali akan melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate Bandung, Selasa 21 November 2017 mulai pukul 10.00  WIB untuk menolak penetapan Upah Minimum 2018 Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur berdasarkan Pasal 44 PP 78/2015.

Ketua PD TSK SPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, menyatakan aksi damai 4 FSPA SPA SPSI yang akan kami lakukan bertepatan dengan penetapan UMSK 2018, "momentum ini akan kami gunakan untuk menolak penetapan Upah Minimum 2018 Jawa Barat berdasarkan Pasal 44 PP 78/2015 dan menolak rancangan Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serta penanguhan pelaksanaan upah minimum di Jawa Barat karena yang merugikan kaum buruh di Jawa Barat," ucapnya.

"Dengan demikian, kami meminta Gubernur diakhir masa jabatannya untuk menetapkan UMK 2018 tidak memakai formula Pasal 44 PP 78/2015, melainkan sesuai rekomendasi Bupati/Walikota, dikarenakan ada beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat merekomendasikan UMK diatas formula Pasal 44 PP 78/2015. Kalau penetapan UMK terus menggunakan formula Pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah di Jawa Barat," tegas Roy Jinto.

Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta juga menyampaikan, bahwa belajar dari pengalaman dan evaluasi proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2017 oleh Gubernur sangat lamban. Bagi kaum buruh tentu hal ini sangat merugikan, lambannya proses penetapan UMSK 2017 tidak lepas dari proses, pembahasan dan rekomendasi dari Tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

"Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan dan mendesak Bapak Gubernur agar segera membuat surat penegasan kepada seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat untuk merekomendasikan UMSK 2018 paling lambat Bulan Desember 2017, sehingga UMSK 2018 juga bisa berlaku dan dapat diterima oleh buruh mulai 1 Januari 2018. Amanah Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh," ujar Sidarta.

Sidarta juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Bandung kalau jalur lalu lintas pada Hari Selasa 21 November 2017 mulai pukul 10.00 WIB sedikitnya 5000 masa 4 FSPA SPSI Jawa Barat akan long march dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat menuju Gedung Sate untuk memperjuangkan upah 2018 dalam rangka upaya memperbaiki daya beli dan kesejahteraan rakyat.
(MZK)

No comments:

Post a Comment