Kota Bandar Lampung, Media Suara Nasional - Sekretaris Daerah
(Sekda) Tanggamus Andi Wijaya dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus Hilman Yoscar diperiksa di Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut
diduga dilakukan untuk menyelidiki sistem rekrutmen 614 lebih Tenaga
Kerja Sukarela (TKS) yang terdaftar di Kabupaten Tanggamus. Kabarnya,
diduga terdapat tenaga kerja sukarela yang fiktif.
Pemeriksaan
itu sudah berlangsung sekira tujuh jam lamanya. Diketahui keduanya
mulai diperiksa dari pukul 09.00 WIB, Kamis(23/11/17)
Saat
dijumpai awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Syafrudin,
mengatakan bahwa masalah pemeriksaan tersebut diserahkannya kepada
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, T Banjar Nahor.
"Saya
serahkan ke Aspidsus, tanya saja sama dia," ujar Kajati, saat akan di
tanyakan ke Aspidsus Kejati namun Aspidsus tak juga keluar meski
ditunggu agak lama..
Nanun selanjutnya,
Sekda Tanggamus Andi Wijaya menolak untuk memberi keterangan terkait
pemeriksaan dirinya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis
(23/11).
Padahal, para awak media sudah sekira tujuh jam lebih menunggu pemeriksaan tersebut.
"Andi Wijaya tidak mau diwawancarai dengan alasan, bahwa segala sesuatunya telah disampaikannya kepihak penyidik kejaksaan.
"Saya
tidak dapat memberi keterangan. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik.
Silahkan tanya sama Kajati saja," kata dia saat diwawancarai awak media
usai pemeriksaan di kantor Kejati Lampung.
Setelah itu, Andi Wijaya segera beranjak pergi dari kantor Kejati dengan mengendarai mobil Avanza B 1932 WPH.
Diduga,
pemeriksaan tersebut dilakukan pihak kejaksaan terkait masalah
pengangkatan sebanyak 614 orang tenaga kerja sukarela (TKS) yang tidak
jelas (fiktif). Diduga juga, 614 TKS yang diangkat pada awal tahun 2017
tersebut hingga kini belum mendapatkan upah bulanannya. "dikutip LE-plus.
(Azhimi)
No comments:
Post a Comment