MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, November 15, 2017

Wabub Buka Acara Sosialisasi TP4D di Kabupaten Tanggamus

Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Wakil Bupati Tanggamus, Hi. Samsul Hadi, M. Pd.i membuka acara sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Tanggamus di Gedung Islamic Centre Kota Agung, Senin (13/11).

Dalam sambutannya Wabup menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dan Bagian Hukum yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut, yang mana menurutnya kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian aparat hukum terhadap kondisi yang saat ini kerap terjadi seputar penyelewengan pengelolaan keuangan khususnya Dana Desa, dan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan hasil dari kegiatan tersebut, sehingga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga terciptanya sistem pemerintahan yang baik

"Pemerintahan yang baik adalah mampu mengoptimalkan peran perangkatnya, memiliki perencanaan, administrasi dan evaluasi yang bagus, dan saya berpesan kepada BHP dan TPK untuk serius mengikuti kegiatan ini hingga selesai,"kata Wabup.
Masih menurut Wabup, tahun 2017 ini dana desa yang ditransfer oleh pusat khususnya ke pekon yang ada Tanggamus, setiap pekonnya paling kecil mendapatkan Rp 1 Miliar lebih, dan pada tahun berikutnya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden menurut Wabup DD akan bertambah jumlahnya, dari Rp 80 Triliun menjadi  Rp 160 Triliun di tahun 2018 untuk setiap desa yang ada di Indonesia, sedangkan total DD yang ditransfer untuk 299 pekon di Tanggamus pada tahun 2017 berjumlah lebih dari Rp 320 Miliar. 

"DD diberikan oleh pemerintah, dengan harapan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, dan saya mengimbau kepada kepala pekon dan aparat pekon,  untuk selalu mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya, guna kemajuan pembangunan pekon,"ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisai ini Wabup berharap peserta mampu memahami dan mendapatkan informasi dari para narasumber terkait dengan peran Kejaksaan dala mengawal dan mendampingi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan melalui TP4D, sehingga memberikan manfaat yang baik untuk kemajuan pekon pada khususnya dan umumnya untuk Kabupaten Tanggamus. 

"Tujuan TP4D, adalah agar seluruh komponen penyelenggaraan pemerintah untuk mendukung penyelenggaran pemerintah daerah  dan pembangunan nasional sesuai dengan mandat UU nomor 23 tahun 2014 yang mana tupoksi dari TP4D adalah mengawal, mengamankan, serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya pencegahan secara preventif serta persuasif sehingga jalannya pembangunan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya,"terang Wabup. 

Sementara Itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Taufan Zakaria, SH,.MH,. mengatakan sosialisasi TP4D dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas masyarakat tentang keberadaan ruang lingkup, uraian tugas dan kewenangan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai bagian dari amana UU no 16 tahun 2004 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam rangka pengamanan kebijakan hukum.

"Terbentuknya TP4 Kejaksaan RI dilatarbelakangi beberapa hal, yakni terbitnya Inpres No. 7 tahun 2015, Pertemuan presiden RI dengan para Kajati, Kapolda dan Gubernur di Istana Bogor pada tanggal 24 Agustus 2015, Perintah Presiden RI kepada Jaksa Agung untuk melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan nasional, dan keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-152/A/JA/10/2015 tentang TP4,"jelasnya. 

Adapun prinsip pelaksanaan tugas TP4D lanjutnya lebih mengedepankan langkah pencegahan preventif dan persuasif serta pendampingan hukum,  akan tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan langkah penegakan hukum reprensif ketika ditemukan bukti awal permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengam aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan lainnya yang berakibat kerugian bagi negara. (Azhimi)

No comments:

Post a Comment