Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Wakil Bupati
Tanggamus, Hi. Samsul Hadi, M. Pd.i membuka acara sosialisasi Tim
Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)
Kabupaten Tanggamus di Gedung Islamic Centre Kota Agung, Senin (13/11).
Dalam
sambutannya Wabup menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dan Bagian Hukum yang telah
menyelenggarakan kegiatan tersebut, yang mana menurutnya kegiatan
sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian
aparat hukum terhadap kondisi yang saat ini kerap terjadi seputar
penyelewengan pengelolaan keuangan khususnya Dana Desa, dan melalui
kegiatan ini diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan hasil
dari kegiatan tersebut, sehingga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
sehingga terciptanya sistem pemerintahan yang baik
"Pemerintahan
yang baik adalah mampu mengoptimalkan peran perangkatnya, memiliki
perencanaan, administrasi dan evaluasi yang bagus, dan saya berpesan
kepada BHP dan TPK untuk serius mengikuti kegiatan ini hingga
selesai,"kata Wabup.
Masih
menurut Wabup, tahun 2017 ini dana desa yang ditransfer oleh pusat
khususnya ke pekon yang ada Tanggamus, setiap pekonnya paling kecil
mendapatkan Rp 1 Miliar lebih, dan pada tahun berikutnya sesuai dengan
apa yang disampaikan oleh Presiden menurut Wabup DD akan bertambah
jumlahnya, dari Rp 80 Triliun menjadi Rp 160 Triliun di tahun 2018
untuk setiap desa yang ada di Indonesia, sedangkan total DD yang
ditransfer untuk 299 pekon di Tanggamus pada tahun 2017 berjumlah lebih
dari Rp 320 Miliar.
"DD
diberikan oleh pemerintah, dengan harapan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat dapat terwujud, dan saya mengimbau kepada kepala pekon dan
aparat pekon, untuk selalu mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya,
guna kemajuan pembangunan pekon,"ujarnya.
Melalui
kegiatan sosialisai ini Wabup berharap peserta mampu memahami dan
mendapatkan informasi dari para narasumber terkait dengan peran
Kejaksaan dala mengawal dan mendampingi Pemerintah daerah dalam
melaksanakan pembangunan melalui TP4D, sehingga memberikan manfaat yang
baik untuk kemajuan pekon pada khususnya dan umumnya untuk Kabupaten
Tanggamus.
"Tujuan
TP4D, adalah agar seluruh komponen penyelenggaraan pemerintah untuk
mendukung penyelenggaran pemerintah daerah dan pembangunan nasional
sesuai dengan mandat UU nomor 23 tahun 2014 yang mana tupoksi dari TP4D
adalah mengawal, mengamankan, serta mendukung keberhasilan jalannya
pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya pencegahan secara preventif
serta persuasif sehingga jalannya pembangunan dapat berjalan dengan
sebagaimana mestinya,"terang Wabup.
Sementara Itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Taufan Zakaria, SH,.MH,.
mengatakan sosialisasi TP4D dilaksanakan dalam rangka peningkatan
kualitas masyarakat tentang keberadaan ruang lingkup, uraian tugas dan
kewenangan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4)
Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai bagian dari amana UU no 16 tahun
2004 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam rangka pengamanan
kebijakan hukum.
"Terbentuknya
TP4 Kejaksaan RI dilatarbelakangi beberapa hal, yakni terbitnya Inpres
No. 7 tahun 2015, Pertemuan presiden RI dengan para Kajati, Kapolda dan
Gubernur di Istana Bogor pada tanggal 24 Agustus 2015, Perintah Presiden
RI kepada Jaksa Agung untuk melakukan pengawalan dan pengamanan
pembangunan nasional, dan keputusan Jaksa Agung Nomor
Kep-152/A/JA/10/2015 tentang TP4,"jelasnya.
Adapun
prinsip pelaksanaan tugas TP4D lanjutnya lebih mengedepankan langkah
pencegahan preventif dan persuasif serta pendampingan hukum, akan
tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan langkah penegakan hukum
reprensif ketika ditemukan bukti awal permulaan yang cukup setelah
dilakukan koordinasi dengam aparat pengawasan internal pemerintah (APIP)
tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan
kewenangan dan perbuatan lainnya yang berakibat kerugian bagi negara.
(Azhimi)
No comments:
Post a Comment