AKP Sopyan, SH |
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Hingga Senin
(13/11/2017) siang, sedikitnya 2.384 orang pelanggar lalu lintas telah
ditilang Satlantas Polres Tanggamus dalam pelaksanaan Operasi Zebra
Krakatau 2017 yang digelar selama empat belas hari sejak tanggal 1
sampai dengan 14 Oktober 2017.
Penindakan
dengan tilang di wilayah hukum Polres Tanggamus dilaksanakan melalui
razia di dua Kabupaten yaitu Tanggamus dan Pringsewu dan berdasarkan
analisa dan evaluasi pelanggaran dapat diketahui beragam jenis
pelanggaran yang dilakukan masyarakat pengguna jalan pengendara
kendaraan roda 2, hal tersebut sesuai data yaitu 1.903 menggunakan
sepeda motor, 366 mobil penumpang dan 115 mobil barang.
"Pelanggarannya
cukup beragam, seperti tidak mengenakan helm, kaca spion, lampu sen,
sabuk pengaman, knalpot racing, tidak melengkapi administrasi kendaraan,
serta pelanggaran lainnya," kata AKP Sopyan, SH mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si, Selasa (14/11/17) sore.
Lantas
pelanggaran berdasarkan pekerjaan ungkap Kasat Lantas dapat diketahui
pelanggar sebagai PNS sejumlah 44 pelanggar, karyawan dan swasta 819
pelanggar, 358 pelajar dan mahasiswa, 481 pengemudi serta 463 buruh dan
lain-lain.
Sambungnya, berdasarkan usia
pelanggar usia 21 - 30 mendominasi pelanggaran. "Berdasarkan data yang
dicatat terdapat 205 pelanggar usia antara 16 - 20, 856 pelanggar dari
usia 21 - 30, 740 pelanggar usia 31 - 40, 481 pelanggar usia 40 - 50 dan
102 pelanggar usia 50 tahun keatas", jelasnya.
Pelaksanaan
operasi zebra 2017 Polres Tanggamus beberapa jam lagi akan berakhir
tetapi Kasat Lantas menghimbau masyarakat tetap menaati peraturan lalu
lintas. "walaupun operasi zebra selesai, kita tetap lakukan penegakan
hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara berkesinambungan, jadi
masyarakat agar lebih meningkatkan ketertiban berlalu lintas",
pungkasnya. (Azhimi)
No comments:
Post a Comment