Kota Bandar Lampung, Media Suara Nasional - Badan
Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan Tujuh Kilogram
Sabu di Markas BNN, Jalan Griya Mustika nomor 07/08 RT 04 LK 2, Wayhalim
Permai, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/11).
Pemusnahan
dilakukan dengan memasukkan sabu beserta pembersih lantai kedalam
blender. Setelah itu, sabu tersebut dikubur didalam galian tanah yang
kemudian dicor dengan semen.
"Sesuai dengan Undang-undang, setelah barang bukti kita kuasai, kemudian kita minta
izin ke Kejaksaan lalu kita lakukan pemusnahan," kata Kepala Bidang
Pemberantasan BNN Provinsi Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Haris.
Selain
itu, kata dia, tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk berjaga-jaga
dari oknum yang hendak menyalahgunakan barang bukti tersebut.
"Tujuannya juga, agar jangan ada anggota yang berniat untuk nakal," ujarnya.
Menurut Haris, barang haram itu didapatkan saat penangkapan salah seorang kurir narkoba yang hendak masuk ke Bandar Lampung.
"Penangkapannya berawal saat kami mendapat informasi bahwa ada narkotika yang hendak masuk ke Bandar Lampung," terangnya.
Saat itu, sebelum kurir sampai di Lampung, terlebih dulu kami jagad di Mesuji.
"Sabu tersebut ditemukan di mobil Avanza yang dibawa dari Palembang hendak menuju Lampung," jelasnya.
Pengemudi mobil itu bernama Alius dan Deto. "Mereka berdua hanyalah kurir," ujarnya.
Sedangkan, Sabu tersebut adalah milik Dodi Purnomo Alias Ipung yang telah ditangkap pada 15 Agustus 2017 lalu.
"Selain
ditangkap, dari tersangka Dodi juga telah kita sita mobil, dua rumah
dan tanah serta satu no rekening miliknya yang kita blokir," jelasnya.
Sedangkan, terkait bandar besarnya sendiri masih buron.
"Kami
belum bisa menangkap jaringan diatasnya. Jaringan diatasnya ini adalah
jaringan nasional," ungkapnya,"Selasa (7/11/17). (Azhimi)
No comments:
Post a Comment