Ilustrasi juru parkir liar. ist. |
Kota Malang, Media Suara Nasional - Dinas
Perhubungan Kota Malang melakukan penertiban terhadap Jukir (juru
parkir) yang kini semakin menjamur di Kota Malang.
Menurut Kepala Dishub Kota Malang, M. Samsul Arifin kepada Media Suara Nasional, Kamis (16/11/2017) kemarin mengatakan bahwa operasi rutin penertiban dan pembinaan Jukir (juru parkir) Kota Malang ini dilakukan dalam rangka demi memberikan rasa kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Malang, hal ini berkaitan juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari unsur perparkiran.
“Razia ini dilakukan di samping untuk kenyamanan dan keamanan, juga terkait dengan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Selanjutnya beliau menyampaikan untuk saat ini operasi razia penertiban dan pembinaan jukir ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 19 November 2017.
Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, sudah didapati 90 orang Jukir yang telah diamankan, 50 orang jukir di amankan dengan pengambilan langkah hukum Tipiring, sedang 40 orang lainnya masuk dalam program pembinaan Dishub.
Menurut M. Samsul Arifin untuk tindakan hukum Tipiring dan pembinaan di berikan pada Jukir nakal terutama yang biasanya tidak memberi karcis parkir pada pemilik kendaraan dan tidak mengikuti aturan yang ada, sehingga seringkali menimbulkan kemacetan lalu lintas.
M. Samsul Arifin juga mengatakan, “Kami berharap peran serta yang aktif dari masyarakat untuk ikut mengkontrol dan melaporkan apabila telah terjadi pelanggaran. Masyarakat bisa mengadukan lewat nomor telpon yang tertera pada karcis parkir resmi yang di keluarkan oleh Dishub Kota Malang, yang di terima oleh masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor ketika menerima karcis saat memarkirkan kendaraannya, sehingga Dishub bisa segera mengambil tindakan,” pungkasnya. (Taufan/Red)
Menurut Kepala Dishub Kota Malang, M. Samsul Arifin kepada Media Suara Nasional, Kamis (16/11/2017) kemarin mengatakan bahwa operasi rutin penertiban dan pembinaan Jukir (juru parkir) Kota Malang ini dilakukan dalam rangka demi memberikan rasa kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Malang, hal ini berkaitan juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari unsur perparkiran.
“Razia ini dilakukan di samping untuk kenyamanan dan keamanan, juga terkait dengan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Selanjutnya beliau menyampaikan untuk saat ini operasi razia penertiban dan pembinaan jukir ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 19 November 2017.
Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, sudah didapati 90 orang Jukir yang telah diamankan, 50 orang jukir di amankan dengan pengambilan langkah hukum Tipiring, sedang 40 orang lainnya masuk dalam program pembinaan Dishub.
Menurut M. Samsul Arifin untuk tindakan hukum Tipiring dan pembinaan di berikan pada Jukir nakal terutama yang biasanya tidak memberi karcis parkir pada pemilik kendaraan dan tidak mengikuti aturan yang ada, sehingga seringkali menimbulkan kemacetan lalu lintas.
M. Samsul Arifin juga mengatakan, “Kami berharap peran serta yang aktif dari masyarakat untuk ikut mengkontrol dan melaporkan apabila telah terjadi pelanggaran. Masyarakat bisa mengadukan lewat nomor telpon yang tertera pada karcis parkir resmi yang di keluarkan oleh Dishub Kota Malang, yang di terima oleh masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor ketika menerima karcis saat memarkirkan kendaraannya, sehingga Dishub bisa segera mengambil tindakan,” pungkasnya. (Taufan/Red)
No comments:
Post a Comment