Ribuan buruh longmarch dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat menuju Gedung Sate |
Kota Bandung, Media Suara Nasional - Selasa 21 November 2017, pukul 09.00 WIB buruh mulai
berdatangan dari berbagai daerah dan memusatkan diri di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat. Pukul 11.00 WIB longmarch menuju Gedung Sate
untuk menolak penetapan upah minimum berdasarkan pasal 44 PP 78/2015, tentang pengupahan.
Buruh yang tergabung dalam 4 Federasi Serikat
Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat
yang terdiri dari PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD
FSP RTMM SPSI sebelum menyambangi kantor gubernur, mereka terlebih
dahulu mendatangi kantor DPRD Jawa Barat untuk meminta dukungan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad
Sidarta menjelaskan audiensi dengan DPRD di terima oleh Ketua Komisi V
Syamsul Bahri yang membidangi ketenagakerjaan, dalam pertemuan tersebut
DPRD menerima aspirasi buruh dan akan membuat surat kepada gubernur
jawa barat yang berisi antara lain :
1. Menolak penetapan upah minimum propinsi dan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan rumus formula pasal 44 PP 78/2015 tentang pengupahan.
2. Menolak rancangan peraturan gubernur (PERGUB)
tentang tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serta penanguhan pelaksanaan upah minimum
di Jawa Barat karena sangat merugikan kaum buruh di Jawa Barat.
3. Gubernur wajib segera membuat surat penegasan
kepada seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat untuk segera membahas dan
merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018 kepada Gubernur paling lambat Desember 2017 agar bisa ditetapkan mulai 1 Januari 2018.
4. Gubernur agar segera memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor.
Setelah beraudiensi dengan DPRD buruh yang
tergabung dalam 4 FSPA SPSI diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat
yang terdiri dari biro hukum. Kesbang dan Kadisnakertrans Jawa Barat,
dalam pertemuan tersebut sidarta menyatakan kalau pemerintah tetap
menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat berdasarkan pasal 44 PP 78/2015,
tentang pengupahan tersebut, disamping pasal tersebut bertentangan
dengan undang-undang diatasnya, juga menimbulkan ketidakadilan dan
ketimpangan upah yang sangat tinggi antar daerah di Jawa Barat.
"Apapun keadaanya kami harus terus berjuang, karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota belum ditetapkan oleh Gubernur.
Sesungguhnya amanah Undang-undang 13 tentang ketenagakerjaan, pemerintah
menetapkan upah minumum yang melindungi buruh," tegas sidarta.
Berikut ini adalah daftar UMK Jabar yang berlaku mulai 1 Januari 2018.
1. Kota Bogor Rp 3.557.146,66
2. Kabupaten Bogor Rp 3.483.667,39
3. Kota Sukabumi Rp 2.158.430,53
4. Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556,63
5 Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366,91
6. Kota Depok Rp 3.584.700,29
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616,90
8. Kabupaten Karawang Rp 3.919.291,19
9. Kota Bekasi Rp 3.915.353,71
10. Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939,63
11. Kabupaten Subang Rp 2.5297599
12. Kota Cirebon Rp 1.893.383,54
13. Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701,81
14. Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301,47
15 Kabupaten Majalengka Rp 1.653.514,54
16. Kabupaten Kuningan Rp l.606.030,12
17. Kota Bandung Rp 3.091.345,56
18. Kabupaten Bandung Rp 2.678.028,98
19. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277,45
20. Kota Cimahi Rp 2.678.028,45
21. Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028,99
22. Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435,35
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937,99
24. Kabupaten Garut Rp 1.672.947,97
25. Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37
26. Kota Banjar Rp 1.562.730,28
27. Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,94
(Jef/Mzk)
No comments:
Post a Comment