Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Tim Khusus Anti Bandit
(Tekab) 308 Satreskrim dan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil
menangkap AP (18) dan RW (17), dua pelaku spesialis pencurian dengan
kekerasan (Curas) 12 TKP di jalan lintas barat Kabupaten Tanggamus.
Mendampingi
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si, Kasat Reskrim AKP
Hendra Saputra, SE. mengatakan bahwa keduanya ditangkap kemarin Rabu
(1/11/17).
"AP merupakan pelajar di Kota Agung
ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di jalan raya Ir. H. Juanda Jalur 2
Kota Agung dan RW seorang pengangguran ditangkap pukul 16.00 WIB di
jalan raya Pasar Wonosobo" kata AKP Hendra Saputra, Kamis (2/11/17)
siang.
Lanjutnya, aksi para pelaku tersebut
tergolong sadis karena dalam 1 perkara penjambretan tersebut, ada 2
korban yang harus dirawat di rumah sakit dengan luka-luka karena
terjatuh dari sepeda motor.
"Korban luka-luka,
seorang ibu Rohana Septila (28) dan anaknya masih balita Zulfa (2).
Mengalami luka-luka karena terjatuh usai di jambret para pelaku
tersebut", jelas Kasat Reskrim.
Polisi
menangkap keduanya berdasarkan laporan LP/B -191/IX/2017/Polda Lpg/Res
Tgms/Sek Agung, tanggal 17 September 2017 korban Harisen Frediyanto
(30), TKP jalan Raya Pekon Kota Batu Kec. Kota Agung dan
LP/B-641/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms tanggal 01 Oktober 2017 korban Sely
(17).
Kasat Reskrim, mengungkapkan berdasarkan
hasil pengembangan, pelaku AP juga mengakui pernah melakukan Curas modus
Jambret di 9 TKP lain di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
"Diantaranya
jalan raya, di Pekon Bandar Kejadian menjambret Tas berisi 2 Hp dan
uang Rp.2 juta, 2 kali di jalan raya Pekon Way Gelang, Pekon Talagening,
Pekon Kandang Besi, Pekon Rajabasa, Pekon Banyu Urip, Pekon Gisting
Atas dan Kabupaten Pringsewu di Jalan Raya Pagelaran", ungkap AKP Hendra
Saputra.
Sementara pelaku RW yang merupakan
resedivis dalam kasus yang sama melakukan Curas bersama AP di 2 TKP
yaitu Pekon Way Gelang Kota Agung Barat dan Pekon Banyu Urip Wonosobo.
Barang
bukti berhasil diamankan dari pelaku berupa sepeda motor Yamaha Vixion
Warna Merah - Hitam tanpa plat yang digunakan sebagai alat dalam
melakukan kejahatan dan HP Oppo A39 warna Gold HP milik korban.
"Guna penyidikan lebih lanjut kedua pelaku saat ini ditahan di Satreskrim Polres Tanggamus", ungkap AKP Hendra Saputra.
Tertangkapnya
pelaku kejahatan dibawah umur menambah daftar panjang pelaku kejahatan
dibawah umur, Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si
menggungkapkan seperti Patah tumbuh hilang berganti ini ada yang
resedivis dan baru-baru juga, rata-rata umurnya ada yang belasan tahun,
dibawah 20 tahun. Istilahnya baru baru lulus sekolah.
Bagi
polisi ini kan masalah hilir, masalah hulunya tetap kembali kepada
keluarga, desa, pekon, sekolah, tokoh agama dan tokoh masyarat. Dan
tetap keluarga, masyarakat sebagai elemen hulu yang harus berperan lebih
mengurangi angka kejahatan.
Andaikata polisi
membuat program pencegahan, itu sudah dihilir. Karena itu prilaku,
sebenarnya apabila keluarga bisa mencegah anak-anaknya keluar rumah,
untuk tidak menjadi pelaku kejahatan, itu merupakan portal pertama yang
paling penting.
Polisi sudah membuat portal
kedua atau ketiga dalam analisis. Tingginya angka kejahatan sehebat
apapun polisi mencegah tetapi jika tidak diiringi pendidikan keluarga
yang baik kemudian lingkungan masyarakt yang baik, ada keinginan
masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Sebagus apapun, tetapi tidak
mengurangi peran polisi.
Polisi tetap
menggunakan program secara proporsional semakin tinggi angka kejahatan
polisi tetap mencegah sesuai waktu kejahatan, lokasi kejadian ataupun
target usia. "Kita tetap secara institusi akan mengedepankan program
pencegahan. Secara ekstrim kita mengatakan berhasil menangkap pelaku
kejahatan berarti itu kegagalan dalam mencegah," jelasnya. (Azhimi)
No comments:
Post a Comment