MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, October 28, 2016

Pangkostrad: Ketum PSSI Rangkap Jabatan Bukan Masalah

Jakarta - Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi menyatakan larangan rangkap jabatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Edy saat ini mencalonkan diri untuk menjadi ketua umum PSSI periode 2016-2020.
Isu soal rangkap jabatan sebelumnya mencuat saat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengeluarkan pernyataan bahwa induk olahraga tidak boleh diurus setengah hati karena memiliki tanggung jawab yang berat.

"Ini kan hanya imbauan, tapi negara kita kan perlu hukum ya. Jangan berdasarkan imbauan. Beliau (Imam) bicara seperti itu supaya olahraga ini ditangani secara serius," kata Edy saat bertemu dengan wartawan di Lapangan Tembak Cilodong, dikutif cnn, Jumat (28/10) siang.

"Tetapi kan di statuta tidak dilarang untuk itu (rangkap jabatan). Sehingga siapapun yang merangkap dan bisa pegang amanah, saya pikir tidak ada masalah. Tapi kalau ada hukumnya, semua harus taat,"

Selain Edy, terdapat beberapa kandidat ketum PSSI yang akan bersaing pada kongres pemilihan pengurus PSSI 10 November mendatang di Jakarta. Mereka adalah Eddy Rumpoko, Tonny Aprilani, Moeldoko, Djohar Arifin, Sarman, Benhard Limbong dan Kurniawa Dwi Yulianto.

Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 Tahun 2005 sendiri tidak melarang adanya rangkap jabatan untuk posisi Ketua Umum federasi cabang olahraga.

Sebagaimana tercantum pasal 40 UU SKN, hanya ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta organisasi turunannya seperti KONIDA yang tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik.(*)

No comments:

Post a Comment