MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, June 30, 2018

Legilitas Tidak Jelas Pihak Desa Dan Kec Dayeuhkolot Belum Pernah Terima Ajuan Perijinan PT MT Grup


Kab Bandung,Media Suara Nasional-Ironis Pabrik pengolahan emas PT MT Grup milik pengusaha ternama Cuncun dan istri Fipi Raharja di kabupaten Bandung,tepatnya jln.Raya Dayeuhkolot No 341 D desa Citeureup kecamatan Dayeuhkolot tidak mengindahkan perizinan sesuai dengan aturan yang diterapkan pemerintah daerah maupun pusat.

Mereka dengan leluasa mengembangkan usaha bisnis pengolahan emas dengan tertutup tanpa di ketahui serta tersentuh  oleh Dinas instansi terkait di kabupaten Bandung. Hal ini karena usaha yang mereka kembangkan berdiri di tanah yang mirip Ruko( rumah toko) padahal di dalamnya terdapat bangunan pabrik mewah dan bangunan perkantoran PT MT Grup. Selain itu setiap.orang tidak bisa masuk sembarangan,karena di jaga super ketat oleh penjaga keamanan yang sudah di doktin pemilik PT MT Grup.

Seperti di ketahui sebelumnya bahwa pabrik pengolahan emas PT MT grup sudah mendapat penyegelan dari pihak KLH PUsat terkait dugaan pencemaran lingkungan pembuangan limbah emas,yang mengandung Mercuri, beberapa minggu lalu sebelum lebaran Idul Fitri setelah sehari di Sidak oleh Satgas Citarum Harum.sektor VI.Namun sampai saat ini menurut sumber,PT MT Grup masih melakukan aktifitas produksi pengolahan emas.

Berawal dari kasus PT MT Grup yang mencemari anak sungai Citarum maka berkembang juga kasus lainnya sesuai pernyataan dari Asep Kusamah  Kepala Dinas Lingkungan Hidup kab Bandung,dimana di sebutkan PT MT Grup milik Fifi Rahardja tidak memiliki dan mengantongi izin  UKL/UKP serta izin lainya terkait usaha pengolahan emas yang diperkuat oleh pernyataan dari pihak Dinas Perijinan serta pihak Dinas PUPR dan Dinas Pol PP kabupaten Bandung.

Guna melengkapi keterangan dari Dinas tersebut diatas,Jumat (29/6) tepatnya pukul 14.20 WIB, MSN menyambangi pihak kecamatam Dayeuhkolot, Suratno selaku  bagian kasie Pembangunan, menjelaskan," Saya baru mengetahui terkait PT MT  Group milik Cuncun ini sedang ada masalah, terkait pembuangan limbah pabriknya, " saya aja baru tahu, kok tidak ada pemberitahuan yah " ucapnya. 

Saya  baru menjabat tahun  2015 di kecamatan Dayeuhkolot  sampai sekarang, sementara bangunan berdiri tahun 2004, setahu saya,  istrinya cuncun cukup aktif dalam kegiatan sosial, tapi saya lupa namanya, dan memang saya juga tidak tahu kelengkapan yang di miliki oleh pabrik tersebut, jadi saya kurang paham " ujar  suratno saat memberikan keterangan kepada MSN.

Hal senada dikatakan Sekcam Dayeuhkolot , Akhmad Aripin S. Sos,  M. Si , saat mendampingi suratno, dirinyanya juga mengungkapkan,"saya di sini baru 1,5 tahun, dan saya juga sama baru tahu, selama ini saya khususnya, tidak pernah ada komunikasi dengan pihak cuncun, apa lagi terkait perizinan pabriknya, saya kurang paham, mungkin saja camat tahu, nanti saya coba sampaikan hal ini, untuk saat ini memang tidak ada izin yang bisa di perlihatkan, staff lama saja yang di sini tidak tahu " ucapnya menambahkan.

Sementara di tempat terpisah,Kades Citereup Entang Sudrajat saat di temui di kediamannya menjelaskan " terkait cuncun sendiri, PT MT Group,  saya tahu saat di lakukan sidak oleh pihak LH, selama saya jadi kades,  terkait izin itu, setahu saya tidak pernah mengajukan apa-apa, masalah urugan saja tidak pernah mengajukan izin, bila izin yayasan pernah, tapi terkait pabriknya belum pernah, memang sibuk tentang acara sosial, tapi pernah di minta untuk acara yatim piatu saja tidak ngasih, saya juga bingung itu limbahnya gimana " Jelasnya.

Dilain pihak warga dan Rohimat ketua umum PMPRI mendesak Satpol PP kabupaten Bandung untuk segera menindak tegas dan menutup usaha pengolahan emas sesuai dengan.pungsinya penegak Perda karena masalah kasusnya sudah jelas yakni mendirikan usaha tanpa mengantongi perizinan ,karena bilamana kasus ini di biarkan akan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan kabupaten Bandung.Saya memohon Satpol PP kabupaten Bandung jangan menutup mata segera lakukan sikap untuk menegakan Perda,sesuai aturan,"tegasnya. ( Bang Arbim)

No comments:

Post a Comment