MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, June 26, 2018

KADES CINANGGELA AKAN AMBIL JALUR HUKUM TERKAIT PEMBERITAAN MIRING JAYANTARA NEWS TENTANG DIRINYA


Kabupaten Bandung, Media Suara Nasional-Jajaran pengurus Apdesi Kabupaten Bandung bereaksi keras terkait pemberitaan bernada miring dari Jayantara News tentang Kepala Desa Cinanggela Kecamatan Pacet.


Bertempat di Aula Desa Cinanggela, Sabtu (23/6) jam 11 siang para pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Pembina sekaligus Pendamping Hukum Apdesi Kabupaten Bandung.Dr. Atang Irawan, S.H.,M.Hum. hadir untuk membahas apa , bagaimana dan tindakan apa yang akan di ambil menyikapi hal ini.

Selain jajaran pengurus Apdesi Kabupaten Bandung, pertemuan juga di hadiri oleh Ajidin selaku Ketua Apdesi Kecamata Pacet selaku penggagas pertemuan.Dalam sambutannya Ajidin berharab para Kepala Desa janganlah selalu menjadi sasaran empuk para awak media, seperti yang dialami oleh Kepala Desa Cinanggela Kecamatan Pacet.Pemberitaan oleh media Jayantara news oleh Ajidin di anggap sesuatu pemberitaan tanpa bukti.

Ketua Apdesi Kabupaten Bandung, Nanang Witarsa, menambahkan saat ini semua Kepala Desa menjadi sorotan dari semua pihak karena Desa menerima jumlah dana yang signifikan, tapi semua itu tentulah ada aturannya. Yang terjadi di Desa Cinanggela kemungkinan adanya ketidakpuasan dari lawan politik. Pemberitaan di media massa terkait Desa Cinanggela menjadi pembusukan karakter. Para kepala Desa jangan takut kalau kita tidak bersalah sebab sudah ada beberapa Kepala Desa di laporkan oleh beberapa pihak ke penegak hukum. "Kepala Desa tidak dihukum bukan karena kebal hukum tapi memang secara normatif tidak terbukti bersalah." Ujarnya.

Di kesempatan yang sama Penasehat Hukum Apdesi Kabupaten Bandung Dr. Atang Irawan, S.H.,M.Hum menyatakan akan mengkaji fakta yg menjadi obyek berita dan kalau ada celah pelanggaran hukum maka akan membawa permasalahan pemberitaan dari Jayantara news ke ranah hukum.

Hal senada pun di inginkan oleh Ketua BPD Desa Cinanggela yang menyatakan andai tidak ditindak lanjuti secara hukum maka akan terus ada betita tanpa berdasarkan fakta, seperti ada wartawan yang menyebut dana Bumdes tidak di realisasikan padahal dana Bumdes memang belum turun.

Di pertemuan yang juga di hadiri oleh beberapa awak media karena secara khusus diundang, Sekretaris Apdesi Kabupaten Bandung , Hilman , mengharap kan kejadian ini bisa menambah rasa soliditas di antara para Kepala Desa anggota Apdesi dengan para pengurus, jangan sampai bila ada permasalahan di selesaikan secara individu dengan memberi sejumlah uang lantas di anggap beres. Kita punya organisasi, manfaatkan itu, tambahnya.

Kepala Desa Cinanggela, Ruchyat, menyatakan yang membuat dirinya kesal adalah berita dinaikan secara sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu. " ini pembunuhan karakter, apalagi di tahun politik, diduga hal tersebut muncul di kubu lawan politik" ujar Ruchyat.

Dr.Atang Irawan,S.H, M.Hum
Di tempat terpisah setelah pertemuan Dr Atang Irawan,S.H, M.Hum saat konferensi pers menyatakan akan menyikapi persoalan ini secara serius.Saat kami membaca konteks berita tersebut, ada beberapa hal yang akan kami klarifikasi pertama bahwa Kepala Desa Cinanggela tidak pernah dalam status tersangka.

Kedua terkait belum dilaksanakannya pembangunan kantor bumdes, memang dananya sampai saat ini belum cair. "Kami menilai ada beberapa hak konstitusi dari Kepala Desa yang harus segera di klarifikasikan" tambahnya. Apalagi teman teman media lebih memahami di konteks Undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers pasal 5 dan pasal 18 ayat 2 sudah sangat jelas apa isinya . Ujarnya mengakhiri. (ASMI).

No comments:

Post a Comment