MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, December 22, 2016

Perda No.29 Tahun 2011 Diabaikan, Bangunan Tempat Usaha Marak di Jalan Gunung Geulis



Sukaraja (Bogor), SNP - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Larangan Mendirikan Bangunan Apapun di ruang Milik Jalan (Rumija) Tanpa Izin, seakan tidak berlaku bagi pemilik usaha atau warung di sepanjang jalan gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. 

Lokasi tersebut, sangat cocok dijadikan tempat nongkrong atau istirahat karena memiliki panorama yang indah. Membuat para warga tertarik membangun warung walaupun ditempat yang dilarang.

Melihat letak dan kodisi bagunan liar tersebut, boleh dikatakan dilakukan secara terorganisir. Kenapa tidak, dilokasi tersedia lahan parkir, wc/toilet. Dengan fasilitas lengkap artinya ada oknum yang mengorganisir.

Menurut pengakuan salah satu pedagang kepada SNP menyebutkan,"sudah ada ijin dari desa, kecamatan kan kita setor juga termasuk kepada Pol PP, maka tidak dibongkar. Ketika ditanyakan mahalnya harga makanan maupun minuman, “kita harus naikkan pak kalau tidak darimana uang setoran kita iya dari makanan minuman juga” Ujar pedagang tersebut kepada SNP.

Terkait, adanya larangan membangun dan membuka usaha dilokasi tersebut dikatakan “itu betul ada tulisan dilarang, tetapi buktinya kita bisa dagang. Sudah banyak yang dagang. Jadi tidak mungkin ditertibkan Pemkab.” Ujarnya sambil minta namanya dirahasiakan.

Dengan diturunkan berita ini, banyak contoh oknum yang menyalahgunakan jabatannya dan seragamnya untuk kepentingan pribadi. Diminta kepada Camat Sukaraja Drs.R.H Mamun Nawawi Msi, untuk menerapkan PERDA Nomor 29 Tahun 2011 dan menindak tegas oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari penggunaan lokasi dari pedagang. *NAY/HR

No comments:

Post a Comment