Sukaraja (Bogor), SNP - Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Larangan Mendirikan Bangunan Apapun
di ruang Milik Jalan (Rumija) Tanpa Izin, seakan tidak berlaku bagi pemilik
usaha atau warung di sepanjang jalan gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja,
Kabupaten Bogor.
Lokasi
tersebut, sangat cocok dijadikan tempat nongkrong atau istirahat karena
memiliki panorama yang indah. Membuat para warga tertarik membangun warung
walaupun ditempat yang dilarang.
Melihat
letak dan kodisi bagunan liar tersebut, boleh dikatakan dilakukan secara
terorganisir. Kenapa tidak, dilokasi tersedia lahan parkir, wc/toilet. Dengan
fasilitas lengkap artinya ada oknum yang mengorganisir.
Menurut
pengakuan salah satu pedagang kepada SNP menyebutkan,"sudah ada ijin dari
desa, kecamatan kan kita setor juga termasuk kepada Pol PP, maka tidak
dibongkar. Ketika ditanyakan mahalnya harga makanan maupun minuman, “kita harus
naikkan pak kalau tidak darimana uang setoran kita iya dari makanan minuman
juga” Ujar pedagang tersebut kepada SNP.
Terkait,
adanya larangan membangun dan membuka usaha dilokasi tersebut dikatakan “itu
betul ada tulisan dilarang, tetapi buktinya kita bisa dagang. Sudah banyak yang
dagang. Jadi tidak mungkin ditertibkan Pemkab.” Ujarnya sambil minta namanya
dirahasiakan.
Dengan
diturunkan berita ini, banyak contoh oknum yang menyalahgunakan jabatannya dan
seragamnya untuk kepentingan pribadi. Diminta kepada Camat Sukaraja Drs.R.H
Mamun Nawawi Msi, untuk menerapkan PERDA Nomor 29 Tahun 2011 dan menindak tegas
oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari penggunaan lokasi dari pedagang. *NAY/HR
No comments:
Post a Comment