Kab. Bogor, SNP - Berlarut-larutnya sengketa lahan di
Blok Cimuncang, antara warga dengan Lee Piming yang mengaku memiliki surat
tanah yang sah, walaupun di ragukan cara atau prosedur pembuatan sertifikat
tersebut. Sementara warga desa Cibadak hingga saat ini, merasa bahwa lahan
mereka belum pernah dijual atau pindah tangankan.
Persoalan ini sudah mencuak sejak tahun 2008, dimana tanah
di Blok Cimuncang memiliki dua surat. Satu milik warga satu lagi diklaim
sebagai milik Lee Piming. Dimana H. Suri masih menjabat kepala Desa Cibadak saat itu.
Kekuatiran warga atau pemilik tanah bukan tidak memiliki
dasar. Sebab tiba-tiba muncul pemegang surat sah, tanpa jelas dibeli dari siapa
dan siapa penjual, tiba-tiba ada sertifikat.
Menurut kepala Desa Cibadak saat ini, H. Ulung, saat dikonfirmasi SNP. Mengakui
bahwa lahan di Blok Cimuncang bermasalah antara warga dan Lee Piming. “Kita
sudah pernah melakukan mediasi dan Lee Piming, bersangkutan tidak hadir hanya mengutus perwakilan saja”. Ujar H. Ulung (16/12/16).
Dikatakan lagi, bahwa, “sertifikat yang atas nama Lee Piming
harus dibatalkan atau diblokir dulu, baru setelah itu kita cari jalan
keluarnya. Kades yang juga memiliki lahan didalamnya sekitar 2 hektar. Lee Piming memiliki tanah yang dibeli sendiri
sekitar 6 hektar di Blok Cimuncang”. Ujarnya.
Selain itu, Lee Piming yang mengklaim selaku pemilik tanah
Blok Cimuncang belum pernah muncul saat dilakukan mediasi dengan warga. Hal ini
diakui oleh Kades, “saat mediasi hanya perwakilan yang datang, perwakilan tidak
mungkin bisa mengambil keputusan,” ujar H. Ulung.
Sementara Ispriyadi Nur Pejabat BPN Kabupaten Bogor bagian
sengketa menyatakan kepada SNP bahwa dalam pembuatan sertifikat sudah sesuai
dengan prosedur yang diajukan oleh pemohon kepada BPN”. Ujarnya
Lebih lanjut dikatakan, “yang mengetahui riwayat tanah,
sengketa atau tidak iya Kepala Desa, karena disana ada buku induk, mereka yang
mengetahui kondisi tanah, sengketa atau tidak hanya pihak desa dan kecamatan.” Pungkanya.
Masalah tanah di Blok Cimuncang, “saat ini sedang ditagani
BPN dan diketuai oleh ibu Ate dan rekan rekan untuk melakukan mediasi dengan
warga di Kantor Desa Cibadak, yang saat itu dihadiri Camat Sukamakmur Zainal
Ashari dan H. Sulaiman sebagai perwakilan dari Lee Piming”. Dikatakan kepada
SNP di kantornya.
Menurut salah warga kepada SNP mengatakan,” kami kecewa, kenapa Lee Piming tidak
hadir… kalau Lee Piming hadir jadi jelas siapa yang menjual dan menandatagani. Kami curiga ada permainan terstruktur dan terselubung dalam
hal sengketa tanah ini".
Disisi lain, Ate petugas dari BPN mengatakan, "BPN dapat mengeluarkan surat
Akte/Sertifikat itu sesuai dengan aturan, karna sudah tercantum tanda tangan
dari Kepala Desa dan Camat sebagai yang mengetahui. Ada lampiran surat tidak
sengketa, jadi sudah sesuai dengan prosedur, adapun masalah status tanah yang
lebih dominan untuk kroscek lapangan adalah desa dan kecamatan," tandasnya
Munculnya persoalan ini, diduga ada oknum-oknum yang bermain
dalam kasus ini. Ini terlihat dari kronologis keluarnya Akte tanah yang
dimiliki oleh Lee Piming walaupun tidak memiliki tanah. Ini bukti ada oknum
yang secara terstruktur dan ahli dalam bidang pertanahan dari tingkat desa
hingga kabupaten.
Camat Sukamakmur Zaenal Ashari saat itu mengatakan,
"Saya tidak berpihak kepada siapapun, dan saya berharap kasus ini cepat
selesai dan ada keputusan dari BPN tentang keabsahan surat yang dimiliki Lee
Piming, agar persoalan ini tidak berlarut-larut." tutur Zaenal Ashari.
Informasi terakhir yang diterima oleh SNP bahwa Lee Piming
bersedia untuk membayar ulang tanah warga tersebut, muncul pertanyaan jika ada
pembayaran ulang berarti sudah ada pembayaran pertama siapa yang menerima?...
perlu diusut oleh penegak hukum.
Ketika diminta komentar Hery, aktifis pemerhati Masalah
Pembangunan dan Perkotaan di Cibinong, mengatakan, “Sebenarnya tidak susah untuk
di telusuri, di Bogor ini, peran Biong-Biong sangat penting, tinggal lihat saat
itu siapa biong yang paling berperan, selanjutnya Kepala Desa. Desa perannya
sebagai pemengang buku induk (letter C), camat (notaris PPAT) dan BPN yang
mengeluarkan sertifikat akan kita giring keranah hukum”. Ujarnya kepada SNP.
Lanjut Hery, BPN Kabupaten Bogor, kepala Desa maupun Camat
tidak bisa lepas tangan ini kepentingan warga. Seharusnya mereka bisa memanggil
namanya Lee Piming yang ngaku-ngaku memiliki surat tanah supaya datang, dan
menjelaskan duduk persoalan. Sehingga cepat dicari solusinya *NAY/HR/LS
No comments:
Post a Comment