MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, December 23, 2016

Terkait Sengketa Tanah Blok Cimuncang, Kades H. Ulung: Sertifikat Harus Dibatalkan



Kab. Bogor, SNP - Berlarut-larutnya sengketa lahan di Blok Cimuncang, antara warga dengan Lee Piming yang mengaku memiliki surat tanah yang sah, walaupun di ragukan cara atau prosedur pembuatan sertifikat tersebut. Sementara warga desa Cibadak hingga saat ini, merasa bahwa lahan mereka belum pernah dijual atau pindah tangankan.

Persoalan ini sudah mencuak sejak tahun 2008, dimana tanah di Blok Cimuncang memiliki dua surat. Satu milik warga satu lagi diklaim sebagai milik Lee Piming. Dimana H. Suri masih menjabat  kepala Desa Cibadak saat itu. 

Kekuatiran warga atau pemilik tanah bukan tidak memiliki dasar. Sebab tiba-tiba muncul pemegang surat sah, tanpa jelas dibeli dari siapa dan siapa penjual, tiba-tiba ada sertifikat.

Menurut kepala Desa Cibadak saat ini,  H. Ulung, saat dikonfirmasi SNP. Mengakui bahwa lahan di Blok Cimuncang bermasalah antara warga dan Lee Piming. “Kita sudah pernah melakukan mediasi dan Lee Piming, bersangkutan tidak hadir hanya mengutus  perwakilan saja”. Ujar H. Ulung (16/12/16).

Dikatakan lagi, bahwa, “sertifikat yang atas nama Lee Piming harus dibatalkan atau diblokir dulu, baru setelah itu kita cari jalan keluarnya. Kades yang juga memiliki lahan didalamnya sekitar 2 hektar.  Lee Piming memiliki tanah yang dibeli sendiri sekitar 6 hektar  di Blok Cimuncang”. Ujarnya.

Selain itu, Lee Piming yang mengklaim selaku pemilik tanah Blok Cimuncang belum pernah muncul saat dilakukan mediasi dengan warga. Hal ini diakui oleh Kades, “saat mediasi hanya perwakilan yang datang, perwakilan tidak mungkin bisa mengambil keputusan,” ujar H. Ulung.

Sementara Ispriyadi Nur Pejabat BPN Kabupaten Bogor bagian sengketa menyatakan kepada SNP bahwa dalam pembuatan sertifikat sudah sesuai dengan prosedur yang diajukan oleh pemohon kepada BPN”. Ujarnya

Lebih lanjut dikatakan, “yang mengetahui riwayat tanah, sengketa atau tidak iya Kepala Desa, karena disana ada buku induk, mereka yang mengetahui kondisi tanah, sengketa atau tidak hanya pihak desa dan kecamatan.” Pungkanya.

Masalah tanah di Blok Cimuncang, “saat ini sedang ditagani BPN dan diketuai oleh ibu Ate dan rekan rekan untuk melakukan mediasi dengan warga di Kantor Desa Cibadak, yang saat itu dihadiri Camat Sukamakmur Zainal Ashari dan H. Sulaiman sebagai perwakilan dari Lee Piming”. Dikatakan kepada SNP di kantornya. 

Menurut salah warga kepada SNP mengatakan,” kami kecewa, kenapa Lee Piming tidak hadir… kalau Lee Piming hadir jadi jelas siapa yang menjual dan menandatagani. Kami curiga ada permainan terstruktur dan terselubung dalam hal sengketa tanah ini".

Disisi lain, Ate petugas dari BPN mengatakan, "BPN dapat mengeluarkan surat Akte/Sertifikat itu sesuai dengan aturan, karna sudah tercantum tanda tangan dari Kepala Desa dan Camat sebagai yang mengetahui. Ada lampiran surat tidak sengketa, jadi sudah sesuai dengan prosedur, adapun masalah status tanah yang lebih dominan untuk kroscek lapangan adalah desa dan kecamatan," tandasnya
 
Munculnya persoalan ini, diduga ada oknum-oknum yang bermain dalam kasus ini. Ini terlihat dari kronologis keluarnya Akte tanah yang dimiliki oleh Lee Piming walaupun tidak memiliki tanah. Ini bukti ada oknum yang secara terstruktur dan ahli dalam bidang pertanahan dari tingkat desa hingga kabupaten.

Camat Sukamakmur Zaenal Ashari saat itu mengatakan, "Saya tidak berpihak kepada siapapun, dan saya berharap kasus ini cepat selesai dan ada keputusan dari BPN tentang keabsahan surat yang dimiliki Lee Piming, agar persoalan ini tidak berlarut-larut." tutur Zaenal Ashari.

Informasi terakhir yang diterima oleh SNP bahwa Lee Piming bersedia untuk membayar ulang tanah warga tersebut, muncul pertanyaan jika ada pembayaran ulang berarti sudah ada pembayaran pertama siapa yang menerima?... perlu diusut oleh penegak hukum.

Ketika diminta komentar Hery, aktifis pemerhati Masalah Pembangunan dan Perkotaan di Cibinong, mengatakan, “Sebenarnya tidak susah untuk di telusuri, di Bogor ini, peran Biong-Biong sangat penting, tinggal lihat saat itu siapa biong yang paling berperan, selanjutnya Kepala Desa. Desa perannya sebagai pemengang buku induk (letter C), camat (notaris PPAT) dan BPN yang mengeluarkan sertifikat akan kita giring keranah hukum”. Ujarnya kepada SNP.

Lanjut Hery, BPN Kabupaten Bogor, kepala Desa maupun Camat tidak bisa lepas tangan ini kepentingan warga. Seharusnya mereka bisa memanggil namanya Lee Piming yang ngaku-ngaku memiliki surat tanah supaya datang, dan menjelaskan duduk persoalan. Sehingga cepat dicari solusinya *NAY/HR/LS

No comments:

Post a Comment