MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, December 30, 2016

Satpol PP Kota Tasikmalaya Batal Segel Minimarket Milik Anggota DPRD


Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Drs Asep Maman Permana
Kota Tasikmalaya, SNP - Minimarket Alfamart yang berlokasi di Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya khirnya batal di segel oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Minimarket yang di sebut sebut milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, DS itu belum mengantongi perizinan selama ini, tapi sudah nekad beroperasi selama 3 bulan.
Padahal sebelumnya DS yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua Partai tersebut sudah di beritahukan, kuota minimarket kategori franchise di wilayah Indihiang itu sudah penuh.
Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Drs Asep Maman Permana mengatakan pembatalan minimarket itu di lakukan karena pihak yang bertangung jawab dari minimarket tersebut tidak ada.
Seharusnya ada perwakilan yang bisa menerimanya, karena nanti ada berita acara yang harus di tandatanginya, sehingga penyegelan itu terpaksa di beri toleransi di undur menjadi jumat (30/12).
Penyegelan itu sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan surat pemberitahuan pada 26 Desember secara tertulis kemudian juga secara lisan pada 27 Desember, bahwa akan ada penutupan sekarang ini.
“Tapi setelah kami datang minimarket tersebut belum di kosongkan, kami pun dengan sejumlah tim merasa kaget apalagi pihak pengelola atau perwakilannya malah tidak ada, sehingga kami pun merasa tidak di hargai sama sekali,” terangnya, rabu (28/12).
Kata Asep, pihak minimarket tersebut tidak kooperatif, buktinya mereka tidak merespon surat pemberitahuan menutupan itu tapi ketika mau di tutup, mereka  minta waktu untuk mengamankan sejumlah barang-barangnya.
Akan tetapi setelah di beri toleransi 2 hari untuk mengosonkan, pihak perwakilan tidak ada yang datang untuk membuat surat pernyataan sehingga pihaknya merasa tengah di permainkannya.
“DS tidak ada datang tapi ada yang datang dari penghubung atau mediator dari minimarket tersebut, tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Dalihnya pemilik tidak memberikan kuasanya,” ujarnya.
Menurut Asep, pihaknya merasa prihatin dengan sikap DS notabene owner minimarket itu karena sudah menunjukan itikad tidak baik, bahkan juga tidak ada keseriusan sehingga penyegelan harus di undur pada jumat.
“Jadi pada jumat nanti sudah di tegaskan harus segera di tutup, karena kami sudah memberikan kesempatan 2 hari ini agar mereka segera mengosongkan sejumlah barang-barangnya,“ imbuhnya.
Asep pun menambahkan minimarket itu sudah 3 kali di tegur oleh Diskoperindag Kota Tasikmalaya.Pada 24 Oktober, 11 November dan 6 Desember, keberadaanya itu sudah jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perwalkot Nomor 1 Tahun 2015.
Sementara itu perwakilan dari pihak Minimarket Alfamart, Ade mengatakan dirinya datang ke lokasi tersebut itu sebagai penghubung saja, tidak bisa menandatangani surat pernyataan karena merasa bukan yang di kuasakannya.(Jefri/Ariska/D.Saepudin)

No comments:

Post a Comment