MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, December 13, 2016

PKL Cihideung Melanggar Peraturan Awal Dengan Pemkot Tasikmalaya


PKL gerobak Cihideung Kota Tasikmalaya memenuhi ruas jalan

Kota Tasikmalaya, SNP - Sejumlah PKL di jalan Cihideung Kota Tasikmalaya yang diberi bantuan hibah sebanyak 332 gerobak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, kini di anggap telah melanggar peraturan awal dengan Pemkot.

Menurut Kasubag Pengembangan Dunia Usaha Perdagangan Bagian Ekonomi Setda Kota Tasikmalaya, Dedi Hermawan mengatakan kini sejumlah PKL itu sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan komitmen awal sehingga perlu evaluasi penataan kembali.

Karena awalnya PKL itu tidak diperbolehkan memasang terpal dan gerobak untuk menetap di lokasi.Tapi realitanya, kini justru sejumlah PKL malah memasang terpal dan gerobaknya menetap di lokasi tersebut, apalagi ada juga gerobak yang sudah dirubah. 

Padahal, dengan diberi bantuan gerobak itu supaya PKL bisa membawa pulang gerobaknya, sehingga tidak ada gerobak permanen di jalan. Akibatnya kondisinya sekarang itu malah tambah semraut dan kumuh serta juga mengganggu keindahan kota.

“Komitmen awal itu kan secara tertulis. Dulu PKL itu menyangupinya, semua roda itu bisa dibawa pulang pada pukul 16.00 WIB. Jadi mereka berdagang itu bongkar pasang saja. Bahkan katanya roda itu akan dibawa untuk ditempatkan di suatu tempat,” terangnya kepada Swaranasionalpos,com, Selasa (13/12).

Kata Dedi, nanti awal 2017 Pemkot akan segera mengkaji ulang kembali, karena kondisi sekarang ini sudah tidak sesuai dengan tujuan awal. Padahal Pemkot sudah menghibahkan fasilitas gerobak dan memberi setengah jalan untuk di tempatinya.

“Kalau untuk direlokasi memang tidak mungkin, karena terbentur dengan lokasinya mau di mana? Sehingga yang bisa dilakukan hanya penataan saja.Adapun untuk leading sector PKL itu berada di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Diskoperindag),” bebernya.

Di tempat terpisah pemerhati social, Mumuh Pangestu S.Sos merasa heran dengan statement tersebut. Pasalnya kalau memang di anggap ada pelanggaran atau tidak sesuai lagi dengan komitmen awal. Kenapa tidak ada teguran dan malah terus di biarkan begitu saja?

"Apalagi ini sudah berjalan hampir kurang lebih 1 tahun, seharusnya Pemkot Tasikmalaya bisa bertindak agar penataan PKL itu tidak semraut dan kumuh. Karena tadinya Pemkot yang telah memberikan hibah gerobak dan fasilitas jalan untuk dijadikan arena jualan," ujarnya.

Pembelian 332 gerobak itu menyedot anggaran dari APBD Kota Tasikmalaya sebesar Rp1,2 miliar. Jadi jangan malah menjadi mubadzir. Apalagi kini terkesan.Pemkot Tasikmalaya menyalahkan atau lempar tanggung jawab kepada PKL.

“Padahal mereka jualan di sana juga atas izin Pemkot. Akan lebih baik lagi PKL itu bisa direlokasi ke tempat yang tepat dengan cara win-win solution melalui pendekatan intensif, supaya fungsi jalan tersebut tidak menyempit dan menganggu arus lalu lintas selama ini,” pungkasnya.(Ariska/D.Saefudin)

No comments:

Post a Comment