MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, December 19, 2016

BPMPPT Kota Tasikmalaya, Himbau 5 Tempat Usaha Makanan dan Minuman Tempuh Izin


Kabid Perijinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya H Agus Jamaludin

Kota Tasikmalaya, SNP - Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Tasikmalaya.Menghimbau kepada 5 pemilik tempat usaha makanan dan minuman agar segera menempuh semua perizinannya.

Bentuk himbauan itu dengan cara melayangkan surat ke masing-masing pemilik tempat tersebut, karena selama ini tempat itu belum memiliki izin IG, TDUP, TDP dan dokumen SPPL.Tapi  ironisnya mereka malah sudah lama beroperasi.

“Adapun ke 5 tempat itu adalah Baso F di Simpang Lima, Warung Nasi A di Hazet, Baso C di Kapten Naseh, Warung Sangu B di Cipedes dan Warung Sangu NA di Dewi Sartika,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin, Senin (19/12).

Menurut Agus, dalam surat itu isinya meminta kepada sejumlah pemilik tersebut agar segera untuk mengajukan permohonan izin dengan melengkapi segala persyaratan yang sudah berlaku selambat-lambatnya 7 hari sejak di terbitkan surat itu.

Bahkan surat itu sudah dikirim satu minggu kepada yang bersangkutan, tadinya yang dikirim itu ada 6 pemilik tempat usaha dan minuman itu, tapi hanya 1 yang sudah menempuh perizinannya yakni Caffe R di Hazet.

Sedangkan yang 5 lagi sampai saat ini pun tidak ada jawaban resmi ataupun datang untuk berkonsultasi. Kalau saja mereka memang masih membandel, tentunya akan ada tindakan tegas selanjutnya.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim Wasdal juga Satpol PP agar segera menutup kegiatan bisnisnya tersebut, karena sudah jelas-jelas usahanya tidak mengantongi izin.

Sementara itu di tempat yang sama, Deri salah satu staf di BPMPPT menambahkan selain ke 5 tempat usaha tersebut yang belum mengantongi perizinan.Ternyata juga masih banyak tempat-tempat bandel serupa lainnya.

“Bahkan ada yang sudah lama beroperasi.Tapi adapula yang baru buka. Akan teapi mereka belum memiliki izin IG, TDUP, TDP dan dokumen SPPL.Padahal seharusnya ada kesadaran sendiri, sebelum memiliki izin jangan terlebih dahulu beroperasi,” ujar Ketua salah satu paguyuban otomotif tersebut.(Ariska/D.Saefudin)

No comments:

Post a Comment