MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, December 22, 2016

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Lamtim Dicokok Kejaksaan



Kadis Kelautan dan Perikanan, Usman Effendi Ditahan Kejari Lampung Timur

Sukadana (Lamtim), SNP - Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) mengeluarkan surat penahan terhadap Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur, Usman Effendi dengan nomor surat perintah penahan  PRINT-02/N.8.17/Fd.1/12/2016. 

Usman Effendi di tahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIb, Selasa sejak pukul 15:00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur M Arief Ubaidillah  menjelaskan Usman Effendi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa permintaan setoran terhadap usaha pabrik es dan alat berat (eksavator) yang terdapat di Kecamatan Labuhan Maringgai.

Padahal menurut dia permintaan setoran oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur tersebut belum diatur dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten setempat. Dia mengatakan permintaan setoran terjadi  sejak Desember 2015 hingga September 2016.

"Modusnya kepala dinas ini mengambil uang setoran setiap bulannya Rp10 juta," kata M Arief.

Ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit, dan tadi setelah kita lakukan tes kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat,

Ia membeberkan, pengurus pabrik es dan eksvakator milik pemerintah daerah kabupaten Lamtim tersebut menyetorkan sejumlah uang ke kepala dinas tiap bulannya, meski tidak ada peraturan daerah yang mewajibkan pabrik es dan eksavator melakukan setoran, sehingga uang setoran ini diduga masuk ke kantong pribadi.

Bupati Lampung Timur Chusnunia
Bupati Lampung Timur Chusnunia meminta agar semua pihak menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka oleh Kejari Sukadana terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Lampung Timur Usman Effendi yang di duga telah melakukan pungutan liar (pungli) pabrik es dan alat berat eksavator di Desa Marga Sari Kecamatan Simpang Sribawono Lamtim.

Chusnunia mengatakan, selain menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan, ia juga meminta agar semua pihak juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentunya kita semua berharap keadilan tetap ditegakkan.

"Yang jelas kita semua menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan proses hukum itu sendiri harus ditaati semua pihak. Dan kita berharap peraturan tetap ditegakkan,"ucapnya, Rabu (14/12/2016).

Chusnunia menambahkan, masalah penyusunan peraturan bupati (perbub) tentang kepemilikan pabrik es dan eksavator saat ini sedang menunggu penyerahan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.

"jadi kendala Perbub untuk masalah itu sendiri karena belum di serahkan,"tegasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Usman Effendi baru seminggu dilantik kembali oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia usai mengikuti seleksi esselon IIb.

Sementara, menurut keterangan kasi Pidsus Kejari Sukadana Arief Ubaidillah, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana primair pasal 12 huruf e ayat 1 subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Bukti sudah ada, baik bukti petanggungjawaban setoran dan bukti saksi-saksi. Khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, makanya kami tahan tersangka ke rutan," pungkasnya. *FAUZI

No comments:

Post a Comment