MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, December 21, 2016

Belum Berizin, Minimarket Milik Anggota DPRD Terancam Ditutup


Kabid Perdagangan dan Pelindungan Diskoperindag Kota Tasikmalaya, H Wawan

Kota Tasikmalaya, SNP - Minimarket Alfamart yang berlokasi di Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, terancam akan ditutup oleh Satpol PP. Pasalnya minimarket yang disebut-sebut milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu diduga kuat belum mengantongi izin.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Pelindungan Diskoperindag Kota Tasikmalaya, H Wawan mengatakan minimarket itu belum mengantongi izin selama ini, tapi sudah lama beroperasinya, sehingga pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat teguran dan peringkatan.

“Tapi tidak ada respon sama sekali. Sehingga kini sudah membuat rekomendasi kepada Satpol PP. Mungkin besok suratnya dikirim agar segera dilakukan penutupan. Apalagi minimarket itu sudah hampir tiga bulan beroperasinya. Minimarket itu milik DS salah satu anggota DPRD dan ketua Partai di Kabupaten Tasikmalaya,” tuturnya, Rabu (21/12).

Menurut Wawan, teguran dan peringkatan sudah dilakukan melalui surat yang dikirim kepada DS, tapi tidak ada respon sama sekali. Malah yang bersangkutan justru datang ke Sekda minta keadilan. Jadi sekarang ini hanya tinggal penutupan saja oleh Satpol PP.

Pada saat ini untuk kuota minimarket berkategori franchise di Kecamatan Indihiang itu sudah habis, sebab sudah penuh diisi oleh sebanyak 4 minimarket francise. Begitupun penuh untuk kategori regional suda ada 2, serta juga untuk kategori lokal sudah ada 6.

“Sudah tidak bisa lagi ada penambahan untuk perizinan minimarket di Kecamatan Indihiang itu. Pendirian minimarket milik anggota dewan itu sudah jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perwalkot Nomor 1 Tahun 2015. Jadi memang harus segera ditutup,” bebernya.

Kata Wawan, mungkin saja minimarket itu masih bisa berdiri, tapi harus pindah terlebih dahulu ke Kecamatan Cihideung. Dengan catatan harus minimarket kategori local, sebab di Cihideung masih tersedia 15 kuota kategori local dari 25 kuota yang ada.

“Padahal dulu sebelumnya sudah diberitahukan kepada DS.Bahkan sudah dihimbau beberapa kali, terkait kuota di Indihiang itu sudah habis. Tapi malah tetap keukeuh memaksakan diri, hingga akhirnya seperti ini yang terjadi dan itu sudah menjadi resiko.Terlepas yang bersangkutan sudah investasi,” ujarnya.

Saat ini lanjut Wawan di Kota Tasikmalaya itu untuk total kuota minimarket franchise dan regular sudah habis. Kini tinggal kategori minimarket lokal saja. Jumlah total franchise saat ini berjumlah 57. Kemudian regular ada 57 dan lokal ada 127. Presentasinya 60 persen local, 30 persen franchise dan 10 reguler.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Asep Maman Permana menandaskan pihaknya sudah siap untuk melakukan penutupan minimarket anggota dewan tersebut. Kini hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Diskoperindag saja.

Di tempat terpisah ketika swaranasionalpos minta tanggapan kepada DS yang notabene pemilik Minimarket Alfamart tersebut. Kata Aan salah satu karyawannya sedang tidak ada, kemudian malah disuruh menemui orang tua DS, kebetulan lokasinya bersebelah dengan minimarket tersebut.

Setelah bertemu dengan Umar (orang tua DS), Umar mengaku tidak tahu menahu terkait kegiatan minimarket tersebut. Pasalnya semua yang mengurus itu anaknya (DS). Cuma yang diketahuinya itu jumlah karyawannya ada 5 orang dan sudah beroperasi selama 3 bulan.

“Saat ini anak saya sedang ada keperluan ke Jakarta dulu. Paling pulangnya insya Alloh pada Jumat. Nanti akan saya sampaikan kedatangan saudara ini, tapi intinya ini usaha yang sifatnya halal dan bisa menyerap tenaga kerja warga di sini. Kenapa malah mau ditutup segala?,” kesalnya.Ariska/D.Saefudin)

No comments:

Post a Comment