MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, December 23, 2016

Inspektorat Labuhanbatu Sosialisasikan Perbup Tentang Pengendalian Gratifikasi



Rantauprapat, SNP - Program pengendalian gratifikasi merupakan suatu system yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel yaitu melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Demikian dikatakan Bupati Labuhanbatu dalam arahan tertulisnya yang disampaikan Sekdakab Labuhanbatu Ir. H Muhammad Yusuf Siagian, M.MA, Jum’at (9/12) pagi pada acara pembukaan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati.

Dikatakan bupati, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Kebiasaan menerima gratifikasi akan merusak moral dan menjadi akar korupsi yang dampaknya pada diskriminasi pelayanan, menghambat perizinan dan melanggar hukum, jadi setiap pejabat atau pegawai dilarang menerima gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan langsung dengan jabatannya.

Untuk itulah kata bupati, dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Labuhanbatu yang diketuai oleh Inspektur Kabupaten Labuhanbatu yang bertanggungjawab atas pengawasan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan harapan UPG menjadi tempat bertanya dan berkonsultasi bagi pejabat/pegawai terkait dengan gratifikasi.

“Dengan semangat hari anti korupsi sedunia yang tepat pada tanggal 9 Desember 2016, saya menghimbau kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dilarang memberi atau menerima hadian atau suatu pemberian kepada siapapun atau dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, serta wajib melaporkan setiap gratifikasi yang pernah diterima atau telah diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Labuhanbatu,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Dra. Hj. Fatmah Hanum dalam laporannya menyebutkan, bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi. Meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi.Menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Fatmah, nara sumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih, SH dengan materi, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Keputusan Bupati Nomor  700/223/Itkab.Sekr/2016 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Plt. Asisten Adm Pemerintahan, H Hasnul Basri, S.Sos dan Asisten Adm Umum, Agus Salim, SH. Acara ini juga ditandai dengan pemberian surat penugasan gratifikasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. H Muhammad Yusuf Siagian. (PS)

No comments:

Post a Comment