Rantauprapat, SNP - Program pengendalian gratifikasi
merupakan suatu system yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan
gratifikasi secara transparan dan akuntabel yaitu melalui serangkaian kegiatan
yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan
masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Demikian dikatakan Bupati Labuhanbatu dalam arahan
tertulisnya yang disampaikan Sekdakab Labuhanbatu Ir. H Muhammad Yusuf Siagian,
M.MA, Jum’at (9/12) pagi pada acara pembukaan sosialisasi Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Ruang Data dan Karya
Kantor Bupati.
Dikatakan bupati, gratifikasi adalah pemberian dalam arti
luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan
fasilitas lainnya, baik yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
atau tanpa sarana elektronik.
Kebiasaan menerima gratifikasi akan merusak moral dan
menjadi akar korupsi yang dampaknya pada diskriminasi pelayanan, menghambat
perizinan dan melanggar hukum, jadi setiap pejabat atau pegawai dilarang
menerima gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan langsung dengan
jabatannya.
Untuk itulah kata bupati, dibentuk Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) Kabupaten Labuhanbatu yang diketuai oleh Inspektur Kabupaten
Labuhanbatu yang bertanggungjawab atas pengawasan pelaksanaan pengendalian
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan harapan UPG
menjadi tempat bertanya dan berkonsultasi bagi pejabat/pegawai terkait dengan
gratifikasi.
“Dengan semangat hari anti korupsi sedunia yang tepat pada
tanggal 9 Desember 2016, saya menghimbau kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dilarang memberi atau menerima hadian atau
suatu pemberian kepada siapapun atau dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya, serta wajib melaporkan setiap gratifikasi yang
pernah diterima atau telah diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Labuhanbatu,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu,
Dra. Hj. Fatmah Hanum dalam laporannya menyebutkan, bahwa tujuan dari kegiatan
sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
pejabat/pegawai tentang gratifikasi. Meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai
terhadap ketentuan gratifikasi.Menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja
yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Fatmah, nara sumber dalam kegiatan ini adalah Kepala
Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih, SH dengan materi, Peraturan
Bupati Labuhanbatu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Keputusan Bupati
Nomor 700/223/Itkab.Sekr/2016 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Plt. Asisten Adm
Pemerintahan, H Hasnul Basri, S.Sos dan Asisten Adm Umum, Agus Salim, SH. Acara
ini juga ditandai dengan pemberian surat penugasan gratifikasi kepada Kepala
Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. H Muhammad
Yusuf Siagian. (PS)
No comments:
Post a Comment