MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, January 27, 2018

ORMAS PEMUDA PANCASILA, SESALKAN KEPALA SEKOLAH SDN 5 CIPARAY ,LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, UPTD JANGAN MENUTUP MATA.


Pemuda Pancasila

Kab Bandung,Media Suara Nasional-
Kepala sekolah seharusnya dapat memberi contoh teladan dan punya etika yang baik, namun hal itu tidak dilakukan oleh Oknum PNS yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah SDN 5 Ciparay, kabupaten Bandung.

Seharusnya kepala sekolah tidak bersikap arogansi terhadap wartawan yang kerjanya sangat mulia, tindakan ini contoh kepada semua insan pers, agar tidak di perlakukan semena mena oleh orang orang yang melecehkan profesi wartawan.

“Bagaimana tidak kecewa wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalisnya dan berusaha akan konfirmasi terkait rehab bangunan bantuan dari pemerintah, Enung kepala sekolah SDN 5 Ciparay tersebut malah bersikap merendahkan  wartawan serta melecehkan harga diri wartawan disamakan dengan pengemis jalanan, dengan sipat ego nya ,Enung memberikan amplop berisi uang Rp 10.000 dengan dalih untuk ongkos bensin,dimana seharusnya Enung mempunyai etika seorang pendidik tidak berbuat seperti itu karena diakui atau tidak Enung sangat merendahkan profesi wartawan yang dianggap seperti pengemis. " ujar Deden ,Sekjen Ormas Pemuda Pancasila MPC kabupaten Bandung wilayah PAC Ciparay,terlebih kedua wartawan MSN tersebut merupakan wakil ketua  ormas Pemuda Pancasila bagian Humas dan Publikasi di Kabupaten Bandung wilayah PAC Ciparay."jelasnya.
Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi dan kepala Dinas harus memberikan arahan dan memanggil Kepala Sekolah tersebut untuk diberikan pembinaan sebelum kasus ini di lanjut ke Dewan Pers dan Kepolisian. Maka dengan sikap Enung, sejumlah  wartawan lainnya ,siap untuk melaporkan kepala sekolah tersebut ke Dewan Kehormatan Pers dan Mapolres  Bandung atas tindakan menghina dan menghalang-halangi serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kinerja Insan Pers, untuk segera ditindaklanjut,agar kejadian ini tidak terulang

“Insan Pers ini dibekali Etika dan Kode Etik jurnalistik dan dilindungi undang undang No.40 tahun 1999 tentang Pers , dalam Pasal 4 dan pasal 18. Dalam ayat 1 disebutkan “Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas Pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)” ucap Deden
Sementara Enung saat dihubungi kembali MSN,berdalih waktu itu dia sibuk dan tidak ada niatan menghina.namun dengan sikap dan caranya seperti itu pandangan Insan Pers yang tergabung di Humas Jurnalist propinsi,mengatakan perbuatan enung tidak mencerminkan sikap pendidik yang merendahkan profesi wartawan..( Arbim/ zuki) 

No comments:

Post a Comment