MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, January 19, 2018

Projek Perumahan PT. MAHARANI di Desa Ciheulang Diduga Belum Kantongi Izin Dinas Lingkungan Hidup

Lokasi Lahan Perumahan di Cikahuripan Desa Ciheulang
Kab. Bandung, Media Suara Nasional - Ironis, disaat Bupati Bandung sedang menggalakan lahan Tanah Hijau guna mengantisipasi bencana longsor dan Banjir, PT. Maharani yang bergerak di bidang Developer Perumahan diduga belum mengantogi izin dari Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka lahan Perumahan di kampung Cikahuripan Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Tentunya hal ini mengundang dampak kerusakan lahan penghijauan di kampung tersebut.
 
Menurut Wawan, Ketua Bidang SDM  Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bandung, mengatakan, "berharap PT. Maharani jangan dulu menggelar pekerjaan projek perumahan tersebut sebelum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup yang dikhawatirkan akan terjadi bencana alam karena belum ada induk buangan air.

"Seharusnya pengembang ada kerjasama yang baik dengan lingkungan sekitar, baik masyarakat Desa Ciheulang dan Desa Bumiwangi agar kondusif di lapangan, mengacu kepada peraturan Otonomi Daerah," ucapnya.

Selain itu pengembang harus memperhatikan keamanan setempat bekerjasama dengan RW dan RT jangan sampai ada miss komunikasi yang akan merugikan kedua belah pihak. 

Dilain pihak, Asmi SH, Ketua LSM Gertak Provinsi Jawa Barat saat diminta tanggapan terkait PT . Maharani yang belum mengantungi izin dari Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka lahan penghijauan menjadi Perumahan, menjelaskan, "seharusnya pihak pengembang harus bersabar dulu sebelum menerima/keluar surat perizinan dari Dinas dan Instansi terkait jangan membuka lahan  perumahan.

"Adapun pengembang harus mengantongi delapan izin, diantaranya Izin Lingkungan dimana izin ini mencakup izin gangguan yang dikeluarkan oleh Pemda setempat sesuai dengan undang-undang, kemudian harus ada keterangan dari Dinas Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Bandung terkait pembukaan lahan perumahan, keterangan ini dikeluarkan oleh Bappeda, lalu harus ada juga izin pemanfaatan lahan lingkungan dan izin pengeringan lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, izin prinsif dan izin lokasi, izin dari Dinas Lingkungan Hidup terkait Amdal dan izin dampak lalu lintas serta izin pengesahan stain plat. Bilamana ini dilanggar maka pihak pengembang akan diberikan sanksi yang tegas secara pidana," ujar Asmi.

Lanjut Asmi, "masyarakat setempat berhak juga mengajukan surat keberatan pemberhentian pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup bilamana ke delapan izin tersebut tidak ditempuh," pungkas Asmi. (AR)

No comments:

Post a Comment