MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, January 27, 2018

Projek Perumahan Maharani Belum Kantongi Izin Dinas Lingkungan Hidup, Kades Ciheulang Menutup Mata

Pengerukan Projek Perumahan Maharani.
Kab. Bandung, Media Suara Nasional - Projek Perumahan Maharani di kampung Cikahuripan Rw 16 Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, menuai tanya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas-ormas serta sejumlah tokoh dari kalangan pemerhati lingkungan hijau. Dimana projek perumahan tersebut diduga belum mengantongi izin  lengkap dari Dinas Lingkungan  Hidup untuk melakukan kegiatan pengerjaan pembangunan perumahan.

Menurut sumber, "H. Saeful sebagai pelaksana tekhnis di lapangan sudah berani action melaksanakan projek tersebut dengan menurunkan kendaraan berat untuk melakukan pengerukan tanah," ujar warga setempat.

Lebih mengherankan lagi, Sahidin Kepala Desa Ciheulang terkesan melakukan pembiaran atas kegiatan pengerukan lahan tanah di lokasi perumahan PT. Maharani di Rw 16," tambahnya.

Sementara, Sahidin saat diminta tanggapan terkait projek perumahan di wilayahnya mengatakan, "Saya sebagai Kepala Desa Ciheulang hanya menandatangani dan mengetahui sesuai rujukan dari warga Rw16 dan Rt serta Rw," tegas Sahidin.

Menyikapi masalah ini tokoh masyarakat Ciparay, Hj. Dagus Macan mengungkapkan, "pendirian perumahan jangan dulu action atau gelar sebelum mengantongi izin lengkap baik itu dari Dinas Lingkungan Hidup maupun dari Dinas PUPR, kita harus mengikuti prosedur walaupun itu tanah kita atau tanah perusahaan," jelasnya.

"Dan bilamana itu di langgar maka masyarakat setempat berhak mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebelum terbit izin DLH dan Bupati karena ini menyangkut lingkungan penghijauan," papar Dagus.

Lanjut Dagus, "pihak Pemerintah Desa pun harus hati-hati jangan asal menandatangani lalu meluluskan untuk pengerjaan projek perumahan tersebut dimana hak dan kewenangan Bupati di langgar, dan bilamana mengetahui adanya gelar pengerukan tanah maka Kades berikut perangkat serta masyarakat berhak memberhentikan sesuai aturan yang ada."

"Apalagi kan projek perumahaan urusannya dengan bisnis, disini pihak perusahaan tidak boleh egoisme karena menyangkut hajat hidup orang banyak, dimana pelaksanaan harus mengikuti sesuai otonomi daerah," bebernya.

Sementara, LSM dan sejumlah Ormas terus melakukan kroscek ke lokasi perumahan tersebut untuk menemui H. Saeful pelaksana projek untuk meminta kejelasan.

Pengakuan H. Saeful, projek Perumahan Maharani ini izin-izinnya sudah lengkap. Namun ironisnya, menurut Rahmat pekerja disana  saat di tanya MSN, "bahwa projek perumahan ini belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup, kami sampai saat ini masih menunggu terbit perizinan, sambil melakukan kegiatan penge
ukan tanah," ungkapnya. (A.R)

No comments:

Post a Comment