MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, January 26, 2018

Pelaksanaan Dana Desa di Desa Margo Mulyo Diduga Tidak Transparan

Gedung PAUD di Desa Margo Mulyo
Kab. Tulang Bawang Barat, Media Suara Nasional - Pelaksanaan Dana Desa Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tampaknya dilakukan tidak transparan. Sebab, tidak banyak pihak yang seharusnya mengetahui tentang dana desa namun sayangnya pihak-pihak tersebut justru tidak mengetahui apa saja yang dilaksanakan dalam implementasi dana desa Tiyuh tersebut.

Seperti Anggota Badan Permusyawatan Tiyuh (BPT) / Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tiyuh Margo Mulyo. Kedua lembaga penyelenggara tiyuh ini sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Dana Desa harus terlibat langsung mulai dari perencanaan sampai dengan selesainya kegiatan dana desa itu. Dengan demikian, dari sejumlah kegiatan disinyalir telah terjadi penyimpangan.

Informasi yang diperoleh dari Irsad, Sekretaris Tiyuh Margo Mulyo, bahwa pembangunan pada tahun 2016 yang mengunakan dana desa yaitu onderlagh sepanjang 491 meter dengan lebar 3 meter menelan anggaran sebesar Rp.143 juta lebih, pembangunan gedung PAUD berukuran 6 x 15 meter yang terletak di suku 1 RT 4 mengeluargan anggaran Rp220 juta lebih. "Gedung posyandu ukuran 5 x 7 meter menelan dana sebesar Rp.117 juta lebih," terangnya saat di jumpai di kediamannya, Rabu (24/1/2018).

Sebelumnya juga, Didik Subroto, Kepalou Tiyuh Margo Mulyo memberikan rilis rincian kegiatan Dana Desa Tiyuh yang ia pimpin itu baik tahun 2016 maupun tahun 2017 lalu. Pernyataan tersebut sama dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Tiyuhnya. "Untuk dana desa tahun 2016 untuk jalan oundelagh sepanjang 410 meter dengan lebar 3 meter anggarannya hampir mencapai Rp.112 juta," tambah Irsad.

"Ditambah lagi pembangunan Gedung PAUD dengan ukuran 5 x 15 meter yang terletak di suku 02 RT 006 menghabiskan anggaran sebesar Rp.186 juta lebih, Selain itu juga dibangun lagi Gedung PAUD berukuran sama 5 x 15 meter yang terletak di suku 05 RT 17," beber Irsad.

Sedangkan, keterangan yang diperoleh dari Suyono, Ketua TPK Tiyuh Margo Mulyo ini mengaku hanya melaksanakan kegiatan fisik sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Kepalo Tiyuh setempat. Hal ini berarti kurangnya transparansi Aparatur Tiyuh dalam pengelolaan Dana Desa terhadap masyarakat sekitar sesuai dengan amanat Undang-undang yang mengatur tentang dana desa itu sendiri.

"Apa yang disuruh kerjakan saya kerjakan mas, kalau mengenai berapa anggaran di setiap bangunan baik gedung maupun jalan ounderlagh saya tidak tau mas," kata Suyono.

Meskipun ia mengetahui apa saja yang di bangun di Tiyuh Margo Mulyo, namun Suyono tidak diperkenankan oleh aparatur tiyuh untuk mengetahui berapa besaran anggaran di setiap kegiatan. "Dana Desa untuk 2016 membangun gedung TPA satu unit untuk anggaran saya nggak tahu, untuk anggarannya APBT nya yang pegang juru tulisnya, saya hanya melaksanakan pelaksanaan saja," ucap dia.

Suyono juga mengaku meskipun dirinya sebagai TPK, namun ia hanya kerja sebatas apa yang harus dilakukan sebagaimana tukang bangunan biasa. "Gedung Posyandu satu unit, Onderlag lebar 3 meter panjang 527 meter untuk yang lain saya tidak tahu. Untuk 2017 membangun gedung 2 unit, Onderlag lebar 3 meter Panjang 410," cetusnya.

Anehnya lagi, Suwarjo, salah seorang Anggota BPT Margo Mulyo memastikan bahwa pelaksanaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo tidak pernah melalui musyawarah. Sebab, menurut dia, bahwa dirinya selaku Anggota Badan Permusyawatan Tiyuh tidak pernah terlibat dan diajak musyawarah melainkan hanya Ketua BPT saja. "Untuk Pengguna Dana desa 2016 - 2017 saya enggak tahu soalnya tidak pernah musyawarah jadi saya enggak tahu, silahkan tanya sama Pak Sunardi Ketua BPT," singkatnya. (DEDI)

No comments:

Post a Comment