![]() |
Tersangka HR berhasil diamankan anggota Polsek Purwodadi |
Kab. Pasuruan, Media Suara Nasional - Tidak
sia-sia, perjalanan unit Reskrim Polsek Purwodadi menuju Tungkal Jaya
Kabupaten Musi Banyu Asin Sumatera Selatan, dalam pengejaran, tersangka
Penggelapan uang senilai Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).
Pelaku
adalah HR, 33 th, warga Kelurahan Lawang Kec Lawang Kabupaten
Malang, yang merupakan pelaku penggelapan uang PT. ETIRA Purwodadi, yang
berhasil di tangkap di Provinsi Sumatera Selatan, setelah melakukan
penggelapan oleh unit Reskrim Polsek Purwodadi.
Modus
pelaku adalah dengan cara menggunakan uang perusahaan tanpa hak untuk
kepentingan pribadi, dan selanjutnya pelaku melarikan diri menuju
Sumatera Selatan.
Kini
pelaku harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, dan dijerat
padal 374 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara, serta harus
mendekam di hotel prodeo Polsek Purwodadi. ( IL )
No comments:
Post a Comment