MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, January 13, 2018

Cabuli Siswinya Ketua Yayasan SMA Manggala Pacet Di Ciduk Polres Bandung


Perscon Polres Kab.Bandung


Kab Bandung,Media Suara Nasional,-
Perbuatan bejat dilakukan( AL) ketua yayasan SMA Manggala, kecamatan Pacet kabupaten Bandung yang telah melakukan perbuatan Asusila terhadap Mawar (17) bukan nama sebenarnya, yang dilakukan dilingkungan Komplek sekolah tersebut secara berkali-kali dengan dalih untuk membantu pengobatan Bathin. Akibat perbuatannya itu AL kini harus rela mendekam di sel Jeruji Mapolres Bandung jalan Bhayangkara,kabupaten Bandung,Kamis (11/1) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku AL (41) diciduk pihak yang berwajib setelah keluarga korban dan pacarnya melaporkan aksi bejad yang dilakukan AL terhadap Mawar salah satu siswi kelas XII SMA Manggala.Polisi menggiring pelaku dugaan asusila terhadap Mawar saat gelar perkara di Mapolres Bandung Kamis (11/1) dimana AL melakukan tindakan Asusila terhadap lima Santri putri di kantornya sejak bulan Mei 2017 dengan ancaman korban tidak akan bisa mengikuti ujian Nasional bilamana melaporkan .
Aksi bejat tersebut menurut korban dilakukan sejak Mei hingga November 2017 lalu yang dilakukan lebih dari sepuluh kali.

KBO Reskrim Polres Bandung, Fitran Romajimah, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku asusila terhadap salah seorang anak dibawah umur pada Minggu (7/1) kemarin. Pengembangan lebih jauh dari keterangan korban, diperkirakan ada lima santri putri yang menjadi korban."Kejadian berawal dari laporan pada Rabu 3 Januari 2018 oleh pacar korban yang melapor kepada orang tua korban. Korban mengaku dicabuli oleh lelaki berinisial AL," ujar Fitran kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Kamis 11 Januari 2018.Korban, ia menambahkan, hingga saat ini baru satu orang yang melapor tapi berdasarkan keterangan korban ada sekitar lima orang korban. Semua merupakan santrinya dan berdasarkan laporan tidak ada yang hamil.Dalih pengobatan batin

Modus pelaku hingga bisa menyetubuhi korban, yakni dengan terlebih dahulu menyuruh korban membersihkan salah satu ruangan kantor di pesantren. Ruangan itu yang dijadikan tempat istirahat pelaku. Kemudian setelah korban berada di ruangan, dengan dalih pengobatan batin, pelaku meraba dan menyetubuhi korban.Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam kepada korban tidak akan diikutsertakan dalam ujian nasional," imbuhnya. Akibat perbuatannya, Fitran mengatakan pelaku dijerat pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Sekarang korban berada di rumah aman, sedang menjalani rehabilitasi, pemulihan dan trauma healing," katanya.

Pelaku, AL mengaku menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan kepada santrinya tersebut. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, ia mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak September 2017 lalu. "Saya khilaf. Sudah lima kali (berbuat asusila) sama satu orang di salah satu ruangan kantor komplek pondok pesantren," ujarnya. namun diakuinya perbuatan bejatnya itu dilakukan tanpa ada ancaman.             ( Arbim )





No comments:

Post a Comment