MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, January 30, 2018

Baru di Bangun Jebol, Projek Plengsengan Patut di Pertanyakan

Projek Plengsengan di Desa Tekung
Kab. Lumajang, Media Suara Nasional - Projek pengairan berupa plengsengan diduga menjadi projek asal-asalan, karena tidak ada papan nama terpampang pada lokasi proyek tersebut. “Menurut aturan, projek itu wajib hukumnya memasang papan nama terkait dengan pekerjaannya tersebut dan lebih mudah monitoring dan controlling, baik oleh masyarakat dan media massa,” 
Apalagi lagi saat media ini menelusuri ada tempat lokasi projek itu belum setahun sudah mengalami kerusakan yang cukup parah. 
“Coba kalau ada papan namanya, enak kita mempertanyakan hal itu untuk diperbaiki. Tapi ini kan seperti projek bodong atau siluman, ada pekerjaan, namun tidak tau siapa yang mengerjakannya,” ujar Arifin
Dikatakan pula oleh Arifin, bahwa pelaksana projek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan wajib di sertai papan nama proyjek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung, namun kerap terjadi tidak terpasang.
“Papan nama itu merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan,” bebernya.
Sementara itu, menurut pantauan media di lapangan, projek bangunan tanpa papan nama atau projek siluman yang ada di Kabupaten Lumajang, sepertinya sudah lazim dan sudah menjadi pemandangan yang kerap ada pada suatu pekerjaan pembangunan.
“Kini justru hal ini menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan suatu projek bangunan.” 
Tindakan ini, menurut Arifin di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.
“Tanpa memasang papan nama projek terkesan sudah mengabaikan Undang – undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk APBN maupun dari Pemerintah Daerah dalam bentuk APBD dan kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama projek selalu ada dalam kontrak manapun,” katanya lagi.
Bangunan plengsengan yang kini sudah dalam kondisi rusak, kata Arifin adalah hasil dari kegiatan yang awalnya di laksanakan tanpa di sertai dengan tanpa papan nama projek di wilayah Desa Tekung, Dusun Kembang  Rt. 26 Rw. 09, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Tekung, juga membernarkan adanya projek tanpa papan nama taersebut. Kepada awak media juga menjelaskan jika pihaknya tidak pernah diberi tahu adanya pekerjaan tersebut.
“Ya tahu-tahu ada projek itu, harusnya kan memberitahukan terlebih dahulu. Baru ada kegiatan ini,” keluhnya.
Dengan adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD, maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan projek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat. 
Saat wartawan ini konfirmasi lansung ke PU bertemu dengan Suprayitno selaku Kabid Pengairan pada hari Senin (29/01/2018). Beliu mengatakan, "itu biasanya tukang pemborong yang ada di lapangan teledor mas." Saat kita singung masalah papan nama yang tidak pernah terpasang di projek (PL) Penunjuk Lansung. Beliau berkilah kalau papan nama selalu di pasang. Tapi bukti di lapangan tidak pernah ada papan nama. (fik)

No comments:

Post a Comment