![]() |
Projek Plengsengan di Desa Tekung |
Kab. Lumajang, Media Suara Nasional - Projek
pengairan berupa plengsengan diduga menjadi projek asal-asalan, karena
tidak ada papan nama terpampang pada lokasi proyek tersebut. “Menurut
aturan, projek itu wajib hukumnya memasang papan nama terkait dengan
pekerjaannya tersebut dan lebih mudah monitoring dan controlling, baik
oleh masyarakat dan media massa,”
Apalagi lagi saat media ini menelusuri ada tempat lokasi projek itu belum setahun sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.
“Coba
kalau ada papan namanya, enak kita mempertanyakan hal itu untuk
diperbaiki. Tapi ini kan seperti projek bodong atau siluman, ada
pekerjaan, namun tidak tau siapa yang mengerjakannya,” ujar Arifin
Dikatakan
pula oleh Arifin, bahwa pelaksana projek suatu bangunan dalam melakukan
kegiatan wajib di sertai papan nama proyjek di lokasi kegiatan ketika
tengah berlangsung, namun kerap terjadi tidak terpasang.
“Papan
nama itu merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di akses oleh
masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas
keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan,”
bebernya.
Sementara
itu, menurut pantauan media di lapangan, projek bangunan tanpa papan
nama atau projek siluman yang ada di Kabupaten Lumajang, sepertinya
sudah lazim dan sudah menjadi pemandangan yang kerap ada pada suatu
pekerjaan pembangunan.
“Kini
justru hal ini menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang
sangat di sayangkan tindakan tersebut justru menjadi suatu bentuk
kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan suatu projek bangunan.”
Tindakan
ini, menurut Arifin di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mana
perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk
mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.
“Tanpa
memasang papan nama projek terkesan sudah mengabaikan Undang – undang
dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika
melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk APBN maupun dari Pemerintah Daerah dalam bentuk APBD
dan kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi
penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan
nama projek selalu ada dalam kontrak manapun,” katanya lagi.
Bangunan
plengsengan yang kini sudah dalam kondisi rusak, kata Arifin adalah
hasil dari kegiatan yang awalnya di laksanakan tanpa di sertai dengan
tanpa papan nama projek di wilayah Desa Tekung, Dusun Kembang Rt. 26 Rw.
09, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Sementara
itu Kepala Desa (Kades) Tekung, juga membernarkan adanya projek tanpa
papan nama taersebut. Kepada awak media juga menjelaskan jika pihaknya
tidak pernah diberi tahu adanya pekerjaan tersebut.
“Ya tahu-tahu ada projek itu, harusnya kan memberitahukan terlebih dahulu. Baru ada kegiatan ini,” keluhnya.
Dengan
adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang
bersumber dari APBN maupun APBD, maka sangat di harapkan kepada pihak
yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksana kegiatan projek bangunan agar hasil dari kegiatan
bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat.
Saat wartawan
ini konfirmasi lansung ke PU bertemu dengan Suprayitno selaku Kabid Pengairan pada hari Senin (29/01/2018). Beliu mengatakan, "itu biasanya
tukang pemborong yang ada di lapangan teledor mas." Saat kita singung
masalah papan nama yang tidak pernah terpasang di projek (PL) Penunjuk
Lansung. Beliau berkilah kalau papan nama selalu di pasang. Tapi bukti di
lapangan tidak pernah ada papan nama. (fik)
No comments:
Post a Comment