MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, January 29, 2018

Kabag Hukum Tubaba Menyayangkan Desa Margo Mulyo Tidak Melibatkan BPT/BPD dan TPK

Budi Sugianto, Kepala Substansi Bagian Perencanaan Penyususnan Produk Hukum Tubaba
Kab. Tulang Bawang Barat, Media Suara Nasional - Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sofyan Nur, atau yang di wakili Kepala Substansi Bagian (Kasubag) Perencanaan Penyususnan Produk Hukum, Budi Sugiyanto sangat menyayangkan dalam pelaksanaan rencana kerja Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar dalam kegiatan implementasinya tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Sedangkan telah diketahui keterlibatan BPT merupakan kewenanganya untuk mengoreksi Kepalo Tiyuh itu sendiri.
 
Karena, menurutnya sebelum adanya pembangunan ataupaun pelaksanan lainya terkhusus berkaitan dengan  pengelolaan Dana Desa/Tiyuh seharusnya terlebih dahulu adanya permusyawatan bersama dengan melibatkan BPT dan TPK dalam kegiatan dalam mengambil suatu keputusan.

"Jadi ya lucu aja kalau ada BPT atau TPK Tiyuh setempat tidak mengetahui pembangunan Tiyuh itu sendiri, tapi Kepalo Tiyuh nya masih melanjutkan pembangunanya itu fatal sekali," ucapnya diruang kerjanya. Senin, (29/01/2018).

Sedangkan asal mula rencana kerja tiyuh itu merupakan hasil musyawarah dan mufakat bersama-sama dengan BPT dan TPK serta masyarakat yang ikut terlibat dalam memgetahui apa kegiatan yang akan dilakukan.

Karena, tegasnya, keterlibatan dalam BPT itu hukumnya wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kalaupun tanpa adanya keterlibatan dikhwatirkan nantinya ada yang mengeruk keuntungan pribadi, "jadi kalau bener tidak ada keterlibatan BPT dan TPK dalam pembangunan takutnya yang ada malah Kepalo Tiyuh itu dapat keuntungan, jadi kalau mereka gak tahu (BPT dan TPK) itu sangat lucu," ungkapnya.

Dirinya pun menyayangkan masih banyak sekali BPT Tubaba yang kurang memahami tentang Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) itu sendiri sehingga dalam menjalankan tugas mereka tanpa terlebih dahulu memahami tata tertib tugas mereka.

"Jadi seharusnya mereka itu memahami terlebih dahulu tata tertib, BPT itu seharusnya mengundang Kepalo Tiyuh dan aparatur lainya untuk bersama-sama membuat peraturan tiyuh dan rencana kerja dalam pembangunan. Jadi inilah yang terjadi kebanyakan di Tubaba, kurang memahami karena malas membaca, sedangkan mereka sendiri telah mendapatkan Pengahsilan tetap (Siltap)," ucapnya. (Dedi)

No comments:

Post a Comment