ilustrasi (ist) |
Tanpa
belas kasihan, pria asal Pekon Karangbrak, Kecamatan Pematangsawa
tersebut merudapaksa korban yang masih berusia 11 tahun. Peristiwa kelam
yang mungkin akan terus membekas dalam memori korban dan menyisakan
trauma psikologi mendalam itu, terjadi saat ayah korban, SF (38), tidak
ada di rumah pada Senin (18/9) pukul 23.30 WIB.
Kapolres
Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili membenarkan hal
ini, saat dihubungi via WhatsApp, kemarin (18/10) petang. Alfis
menerangkan, perbuatan biadab PA, akhirnya terungkap, setelah korban
menceritakan kejadian yang dialaminya pada sang ayah.
"Mendengar
penuturan sang anak, SF lalu melaporkan kejadian yang dialami putrinya
ke Polsek Pematangsawa. Laporan orangtua korban, tertuang dalam Laporan
Perkara (LP) Nomor: LP/B53/IX/2017/LPG/RES TGMS/SEK P.SAWA, tanggal 24
September 2017," ujar Alfis.
Dari keterangan
korban yang di dampingi ayahnya, terang Kapolres, berawal saat SF
meninggalkan korban di rumah pada Senin (18/9) malam sekitar pukul 22.00
WIB. Kala itu, korban hanya berada di rumah hanya berdua bersama sang
adik, AH (5). Diperkirakan, tersangka melancarkan perbuatan tercela pada
korban sekitar pukul 22.30 WIB. Lalu Selasa (19/9) dinihari sekitar
pukul 01.30 WIB, ayah korban pulang ke rumah.
"Ketika
ayahnya pulang, korban tak langsung bercerita. Selasa pagi, barulah
korban bercerita pada ayahnya, bahwa pada malam ayahnya keluar,
tersangka naik di atas tubuh korban. Awalnya korban sudah tertidur. Lalu
dia terbangun karena merasa pedih pada kedua pergelangan tangannya.
Lantas korban tersadar dan membuka mata. Rupanya tersangka sudah berada
di atas tubuh korban dengan kondisi celana korban sudah di tanggalkan
tersangka. Hendak berteriak, namun korban kalah dengan ancaman
tersangka," beber Alfis mengutip pengakuan korban.
Setelah
kejadian itu, setiap buang air kecil, korban selalu merasakan sakit
pada alat vitalnya. Mendapati putri kesayangannya menjadi korban asusila
dan merasa sakit saat buang air kecil, SF kaget bukan kepalang. Apalagi
setelah kejadian malam itu, korban yang masih anak-anak, menderita rasa
trauma psikis yang mendalam.
"Ayah korban
lantas melaporkan perbuatan asusila PA ke Polsek Pematangsawa pada
Minggu (24/9) pukul 15.00 WIB. Berbekal laporan ayah korban, kemudian
pada Senin (25/9) sekitar pukul 04.00 WIB, personel Polsek Pematangsawa
berhasil meringkus PA di wilayah Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Ternyata pelaku sudah berupaya kabur sejak mencabuli korban," tutur
kapolres.
Setelah di cokok tanpa perlawanan, PA
langsung di gelandang ke Mapolres Tanggamus untuk diperiksa oleh Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal. Perbuatan
bejat tersangka mencabuli korban yang masih di bawah umur, jelas
melanggar Pasal 76 junto Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
Rep: Azhimi | Red: Jhefry
Rep: Azhimi | Red: Jhefry
No comments:
Post a Comment