MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, October 20, 2017

Bejat!!! Siswi SD di Tanggamus Diperkosa

ilustrasi (ist)
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Seorang siswi Sekolah Dasar, sebut saja Melati, kini harus menapaki masa depannya yang masih panjang di bawah bayang-bayang kelam kejahatan asusila yang dialaminya. Bocah perempuan asal Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus itu, menjadi korban pelampiasan nafsu bejat PA (30).

Tanpa belas kasihan, pria asal Pekon Karangbrak, Kecamatan Pematangsawa tersebut merudapaksa korban yang masih berusia 11 tahun. Peristiwa kelam yang mungkin akan terus membekas dalam memori korban dan menyisakan trauma psikologi mendalam itu, terjadi saat ayah korban, SF (38), tidak ada di rumah pada Senin (18/9) pukul 23.30 WIB.

Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili membenarkan hal ini, saat dihubungi via WhatsApp, kemarin (18/10) petang. Alfis menerangkan, perbuatan biadab PA, akhirnya terungkap, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada sang ayah.

"Mendengar penuturan sang anak, SF lalu melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Pematangsawa. Laporan orangtua korban, tertuang dalam Laporan Perkara (LP) Nomor: LP/B53/IX/2017/LPG/RES TGMS/SEK P.SAWA, tanggal 24 September 2017," ujar Alfis.

Dari keterangan korban yang di dampingi ayahnya, terang Kapolres, berawal saat SF meninggalkan korban di rumah pada Senin (18/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu, korban hanya berada di rumah hanya berdua bersama sang adik, AH (5). Diperkirakan, tersangka melancarkan perbuatan tercela pada korban sekitar pukul 22.30 WIB. Lalu Selasa (19/9) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, ayah korban pulang ke rumah.

"Ketika ayahnya pulang, korban tak langsung bercerita. Selasa pagi, barulah korban bercerita pada ayahnya, bahwa pada malam ayahnya keluar, tersangka naik di atas tubuh korban. Awalnya korban sudah tertidur. Lalu dia terbangun karena merasa pedih pada kedua pergelangan tangannya. Lantas korban tersadar dan membuka mata. Rupanya tersangka sudah berada di atas tubuh korban dengan kondisi celana korban sudah di tanggalkan tersangka. Hendak berteriak, namun korban kalah dengan ancaman tersangka," beber Alfis mengutip pengakuan korban.

Setelah kejadian itu, setiap buang air kecil, korban selalu merasakan sakit pada alat vitalnya. Mendapati putri kesayangannya menjadi korban asusila dan merasa sakit saat buang air kecil, SF kaget bukan kepalang. Apalagi setelah kejadian malam itu, korban yang masih anak-anak, menderita rasa trauma psikis yang mendalam.

"Ayah korban lantas melaporkan perbuatan asusila PA ke Polsek Pematangsawa pada Minggu (24/9) pukul 15.00 WIB. Berbekal laporan ayah korban, kemudian pada Senin (25/9) sekitar pukul 04.00 WIB, personel Polsek Pematangsawa berhasil meringkus PA di wilayah Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Ternyata pelaku sudah berupaya kabur sejak mencabuli korban," tutur kapolres.

Setelah di cokok tanpa perlawanan, PA langsung di gelandang ke Mapolres Tanggamus untuk diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal. Perbuatan bejat tersangka mencabuli korban yang masih di bawah umur, jelas melanggar Pasal 76 junto Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Rep: Azhimi     |     Red: Jhefry

No comments:

Post a Comment