4 tersangka (baju putih) saat di Kejari Tanggamus |
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus melimpahkan AA (16), GA (17) dan DA (17), tiga anak
di bawah umur tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah K
warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Rabu (18/10/17).
"Berkas
ketiga tersangka dinyatakan lengkap sesuai surat Kajari Tanggamus nomor
B/N.8.16/Ep /10/2017 tanggal 18 Oktober 2017, tersangka di limpahkan
berikut barang bukti 3 sepeda motor, play station, linggis, obeng, 2 tas
dan sperparts sepeda motor", ungkap Kapolsek Kota Agung AKP Safri Lubis
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.
Lanjut
Kapolsek berdasarkan surat tersebut, karena berkas perkara sudah P21
sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal
139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang
bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk di limpahkan ke pengadilan.
Dijelaskan
AKP Safri Lubis, para tersangka sebelumnya di tangkap berdasarkan
LP/B-198/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung tanggal 27 September 2017
tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) atas aksi kejahatan yang
tergolong nekad melakukan aksi kejahatannya pada siang hari Rabu,
(26/9/17) sekira pukul 11.30 WIB pada saat korban tidak berada di rumah.
Dengan
modus masuk kedalam rumah dengan mendongkel pintu meggunakan linggis
dan mengambil uang korban, mengakibatkan korban mengalami kerugian uang
Rp. 29 juta dan playststion.
"Pencurian
tersebut dilakukan ketiga tersangka bersama seorang dewasa berinisial AP
(19). Sementara kami limpahkan 3 tersangka dan menyusul 1 tersangka
dewasa", jelasnya.
Atas aksi kejahatannya para
tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dan UU
nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Rep: Azhimi | Red: Jhefry
No comments:
Post a Comment