Medan, Media Suara Nasional - Untuk memastikan
Keberlangsungan hak 250 anak atas pendidikan di SMA Negeri 2 dan 13
di Medan Sumatera Utara akibat dugaan "mal administrasi", penerimaan
murid tahun ajaran 2017, Selasa 17/10/17 Ketua Umum Komnas
Perlindungan Anak bersama Sekretaris LPA Provinsi Sumut dan didampingi
Ketua dan Sekjen LPA Kota Medan dan LPA Deliserdang mengunjungi SMA 2
dan 3 Medan. Dalam kunjungan di dua SMA ini masing-masing diterima oleh
dua kepala Sekolah didampingi UPT Dinas Pendidikan Medan Selatan dan
para guru serta para orangtua wali murid untuk menyampaikan agar semua
anak tetap menjalankan proses belajar mengajar secara normal di dua SMA
ini.
Dalam kunjungan Komnas Perlindungan Anak,
demi masa depan dan kepentingan terbaik atas pendidikan anak, Komnas
Anak dalam kesempatan itu menyampaikan solusi "MORATORIUM MAL
ADMINISTRASI" untuk menyelesaikan konflik dan "mal administrasi"
penerimaan murid. Selama jedah Moratorium SMA 2 dan 3, 250 anak tetap
menjalankan kewajiban mendasarnya yakni mengikuti seluruh proses belajar
mengajar tanpa diskriminasi dan mencabut semua dokumen-dokumen tentang
larangan bagi anak siswa dan siswi untuk menjalankan kewajibannya
sebagai peserta didik serta menghentikan stigma murid siluman bagi
peserta didik.
Untuk menjalankan proses
moratorium penyelesaian konflik pendidikan di SMA 2 dan 3 Medan itu,
Komnas Perlindungan Anak pagi ini, Rabu 18/10/17 menemui Gubernur
Sumatera Utara untuk meminta Gubernur menggunakan hak "diskresinya" guna
meminta dan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk
segera menyelesaikan dugaan mal administrasi dengan mengeluarkan Data
Pokok Pendidikan (DAPODIK) agar semua anak mempunyai kepastian hukum
menjalankan haknya atas pendidikan.
Jika
konflik ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang
berkeadilan, selain melanggar hak anak atas pendidikan, Pemerintah
Propinsi Sumut juga dapat dikategorikan telah dengan sengaja melakukan
pembiaran (by ommssion) terhadap pelanggaran hak anak atas pendidikan.
Mengingat konflik penerimaan murid baru di SMA 2 dan 3 terduga ada
indikasi dampak dari mal administrasi, sesuai dengan kewenangan
Ombusmen, Komnas Perlindu gan Anak meminta keterlibatan Lembaga Negara
ini untuk mendukung gagasan moratorium ini dan segera mendesak Gubernur
untuk menggunakan hak diskresinya, keterlibatan inilah yang Komnas
Perlindungan Anak harapkan.
"Ayo kita sudahi
konflik yang terjadi di SMA 2 dan 3 dengan "political will" yang
mengedepankan kepentingan terbaik atas atas pendidikan anak kita, apapun
latarbelakang dan profesi kita, kita seua wajib menjaga, merawat dan
melindungi anak serta memberikan keteladanan dan nilai-nilai kejujuran
bagi anak", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas
Perlindungan Anak dalan keterangan petsnya di Medan 17/10/17.
Rep: Azhimi, Fauzi | Red: Jhefry
No comments:
Post a Comment