|
Kasdim 0618/BS, Letkol Inf.Momon S |
Kota Bandung, Media Suara Nasional - Kasdim 0618/BS Letkol Inf. Momon Suryaman, SE membuka penyuluhan tentang hukum militer bertempat di Aula Citra Bhakti Kodim 0618/BS, Jl. Bangka no.2. Kamis (19/10/17).
Adapun materi yang di bahas adalah:
* Materi penyuluhan hukum oleh PNS Bambang tentang hukum perdata :
a. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban.
b. Manfaat hukum perdata adalah agar lebih hati-hati dalam bertindak sehingga tidak salah langkah dan terhindar dari masalah hukum serta terhindar dari pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik atau mencederai hukum.
c. Syarat sah perjanjian :
1. Kesepakatan antara kedua belah pihak.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
d. Langkah-langkah perjanjian :
1. Periksa isi perjanjian dengan cermat dan teliti.
2. Mengerti semua isi perjanjian
3. Para pihak harus membubuhkan paraf pada setiap halaman
4. Jika perlu minta saran pengacara atau notaris
5. Tanda tangan diatas materai dan dibuat rangkap 2
e. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan salah satu pihak baik karena kesengajaan atau kelalaian
* Bentuk-bentuk wanprestasi :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu dan melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
3. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
f. Batalnya perjanjian :
1. Pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim bila salah satu pihak itu tidak memenuhi syarat subyektif 2. Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula
3. Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
g. Perdata menjadi pidana apabila: 1. Identitas salah satu pihak tidak benar
2. Isi perjanjian tentang pinjam uang untuk modal usaha tetapi digunakan untuk beli mobil
3. Pemberian cek kosong sebagai jaminan.
h. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian :
1. Perjanjian dibuat secara tertulis 2. Apabila lisan harus ada saksi yang menguatkan
3. Bicarakan baik-baik atau mediasi
*Penyuluhan hukum oleh Kapten Chk. Agus tentang Insubordinasi:
a. Insubordinasi adalah militer yang sengaja dengan tindakan nyata menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan merampas kemerdekaannya untuk bertindak , ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas.
b. Pembangkangan militer terhadap perintah dinas yaitu tidak mentaati atau dengan semaunya melalui perintah sedemikian itu diancam karena ketidaktaatan yang disengaja dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 4 bulan. (Gun2)
No comments:
Post a Comment