Kota Bandung, Media Suara Nasional - Berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah No.78
Tahun 2015 Tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia No.1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, "maka
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa barat telah menyurati
Perusahaan-perusahaan di JawaBarat agar segera memberlakukan Struktur
dan Skala Upah di Perusahaan masing-masing."
Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Barat Diana Rahmadiani dalam acara pembukaan TOT Struktur
dan Skala Upah DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa barat.
Dalam sambutannya
Diana Rahmadani menjelaskan, "Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat
telah melayangkan surat kepada perusahaan di Jawa Barat segera
menerapkan struktur dan Skala upah agar terjadi hubungan industrial yang
konfusif dan memenuhi rasa keadilan."
Rep: Mzk | Red: Jef
No comments:
Post a Comment