Barang bukti yang diamankan polisi |
Pasuruan, Media Suara Nasional - Polsek
Nongkojajar menahan dua pelaku pencurian kayu hutan di wilayah Desa
Andonosari, Kec. Tutur, Pasuruan, Minggu (22/10/2017), sekitar pukul
21.30 WIB.
Para
pelaku itu yaitu RJ 42 warga Dusun Krajan Rt. 04 Rw. 02 Desa Andonosari
Kecamatan Tutur Kab. Pasuruan. Sedangkan MP 36 merupakan warga Dusun
Gondosuli Rt. 02 Rw. 01 Desa Puspo Kec. Puspo Kab. Pasuruan.
Kapolsek
Nongkojajar AKP Cahyo Widodo, mengatakan, penangkapan berawal saat
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan mendapatkan laporan
dari petugas perhutani mengenai aktivitas dua pelaku tersebut.
Kemudian
pada hari Minggu sekitar pukul 21.30 WIB, Polisi menangkap dua pelaku
tersebut pada saat mereka melakukan proses pengangkutan kayu pinus yang
sudah di potong-potong ukuran 2 dan 3 meter ke mobil pick up dan menyita
sejumlah barang bukti.
Yakni
kayu pinus ukuran 3x5 dengan panjang 3 (tiga) meter sebanyak 140
(seratus empat puluh) batang, kayu pinus ukuran 2x20 panjang 2 (dua)
meter sebanyak 20 (dua puluh) batang dan 1 (satu) unit mobil pick up L
300 No. Pol : N-8937-CA.
Lebih
lanjut, AKP Cahyo Widodo menuturkan kedua pelaku telah melakukan tindak
pidana pencurian kayu hutan seperti dalam Pasal 83 ayat 1 huruf a Jo
Pasal 12 huruf d UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan. Akibat ulah kedua pelaku dan akhirnya
ditahan di Mapolsek Nongkojajar untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Rep: IL | Red: Jef
No comments:
Post a Comment