Kota Bandung, Media Suara Nasional - Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2017
Kota Bandung akhirnya diplenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa
Barat, Senin 23 Oktober 2017 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa
Barat, Jl. Soekarno-Hata Bandung, Jawa Barat yang sebelumnya sempat
ditolak.
Abas Purnama, SE. anggota Dewan Pengupahan Provinsi
Jawa Barat dari Wakil DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat menuturkan,
"sidang pleno proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung berlangsung sangat
alot yang pada akhirnya semua anggota dewan pengupahan sepakat UMSK 2017
Kota Bandung direkomendasikan kepada Gubernur untuk disahkan."
Sidang
pleno dimulai pada pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 16.45 WIB yang dihadiri
unsur Apindo 4 orang, unsur SP/SB 5 orang dan dari unsur Pemerintah 8
orang.
UMSK 2017 Kota Bandung walaupun belum sesuai
harapan karena sangat tertinggal bila dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta
menyatakan sangat bersyukur atas diplenokannya UMSK 2017 Kota Bandung
yang tinggal menunggu pengesahan Gubernur.
"Ini menjadi sejarah baru bagi Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Provinsi,
pusat pendidikan, bisnis dan banyak kantor pusat perusahaan BUMN
pertama kalinya akan segera berlaku UMSK," ucap Sidarta.
"Perjuangan ini sangat alot, memforsir energi,
stamina dan pikiran bukan hanya di Tingkat Provinsi tapi juga di Tingkat
Kota Bandung yang memakan waktu 14 bulan lebih untuk memperjuangkannya," lanjutnya.
"Memang penetapan UMSK 2017 ini di Jawa Barat baru pertama kali
penetapannya dipisahkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota, oleh
karenanya kedepan kami berharap semua pihak berkomitmen dan beritikad
baik untuk sama-sama melaksanakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis dan berkeadilan sebagaimana telah diatur oleh peraturan
perundang-undangan," pungkanya.
Hormat Kami
Muhamad Sidarta
Ketua DPD FSP LEM SPSI Prov Jawa Barat.
CP : 0857 1007 6059.
Sekretariat : Jl. Lodaya No. 40 A Kota Bandung, Jawa Barat
Rep: Mzk | Red: Jef
No comments:
Post a Comment